Peristiwa Nasional

Sidang Putusan Praperadilan Penetapan Tersangka Imam Nahrawi Diputus Hari Ini

Selasa, 12 November 2019 - 09:47 | 120.33k
Menpora RI, Imam Nahrawi. (dok/TI)
Menpora RI, Imam Nahrawi. (dok/TI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora RI) Imam Nahrawi akan menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019). 

"Permohonan ini sudah diputuskan agar pengadilan mengambil sikap, Insyaallah akan diumumkan hari Selasa tanggal 12 November 2019, perkiraannya jam 10.00 WIB," kata Hakim Tunggal, Elfian di PN Jakarta Selatan, Jumat (8/11).

Imam melalui pengacaranya, Saleh, menilai penetapannya sebagai tersangka dan penahanannya tak sah. Saleh kemudian menjabarkannya dalam beberapa argumen. Di antaranya, Saleh menyinggung penahanan kliennya pada 27 September. Surat penahanan itu ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo. 

Menurutnya, penahanan tersebut tak sah lantaran Agus merupakan salah satu dari tiga pimpinan KPK lain yang telah menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden Jokowi pada 13 September. Sementara KPK menyebutkan telah menyerahkan 42 bukti untuk menjawab gugatan praperadilan tersebut.

Selain itu, KPK membeberkan dugaan aliran uang yang diterima oleh mantan Menpora Imam Nahrawi. Uang itu diduga merupakan suap terkait jabatan Imam Nahrawi selaku pejabat negara. Baik selaku Menpora maupun Ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Keduanya diduga terlibat dalam perkara penyaluran dana hibah dari Kemenpora kepada KONI.

Imam Nahrawi diduga turut menerima suap dan gratifikasi senilai total mencapai Rp 26,5 miliar. Uang itu diterima Imam dalam jabatannya sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan jabatannya selaku Menpora RI. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES