Jelang Putusan Praperadilan, Keluarga Dipersulit Kunjungi Imam Nahrawi
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menjelang pembacaan putusan praperadilan, Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI mantan Menpora Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab, menyayangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) yang dengan sengaja mempersulit keluarga kliennya untuk membesuk Imam Nahrawi.
Menurutnya, pengamanan yang sangat tidak manusiawi tersebut harus segera diakhiri oleh semua penegak hukum apalagi KPK RI. Karena kata dia, keluarga membesuk klien nya merupakan bagian dari menjalankan hak-hak nya yang dijamin oleh konstitusi.
"Sudah sepantasnya ini semua diungkap ke publik, bahwa pengamanan yang telah dilakukan KPK RI kepada kien kami sangat tidak manusiawi, hak-haknya sudah dibatasi," tutur Wa Ode kepada TIMES Indonesia di Jakarta, Senin (11/11/2019).
Kemudian, agar tidak terjadi lagi tindakan demikian, maka Wa Ode meminta kepada pimpinan KPK RI yang baru saja terpilih untuk membantu meringankan setiap tahanannya dan tidak setragis hari ini.
"Ini tentu harus dihentikan, tidak boleh kejadian seperti yang saat ini terjadi terus berulang ulang dialami tahanan lain," kata Kuasa Hukum Imam Nahrawi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Sumber | : TIMES Jakarta |