Politik

F-PPP Sebut Interpelasi DPRD Bondowoso Tak Cukup Syarat Material

Minggu, 10 November 2019 - 07:59 | 83.35k
Anggota Fraksi PPP DPRD Bondowoso, H. Barri Sahlawi Zain. (FOTO: Istimewa)
Anggota Fraksi PPP DPRD Bondowoso, H. Barri Sahlawi Zain. (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Anggota Fraksi PPP DPRD Bondowoso, H. Barri Sahlawi Zain, mengatakan, bahwa interpelasi DPRD terhadap persoalan mutasi oleh pemerintahan daerah, tidak cukup syarat material untuk dilakukan.

“Hak interpelasi itu, merupakan hak dewan yang memang dilindungi oleh Undang-Undang. Cuma ada beberapa catatan dari Fraksi PPP, apakah sudah memenuhi hak material sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang,” paparnya Minggu (10/11/2019).

Menurutnya, sebagaimana diatur dalam Tatib pasal 76 ayat (2),  interpelasi adalah hak anggota dewan untuk meminta keterangan kepada eksekutif dalam hal ini bupati, mengenai kebijakan strategis, serta berdampak luas dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Namun, persoalan yang menjadi landasan DPRD menggunakan hak interpelasi, justru jauh dari persoalan yang disyaratkan Undang-Undang, karena hal itu terjadi hanya di kalangan elit.

“Soal kegaduhan (terkait mutasi), tidak subtansial untuk dikembangkan atau ditarik ke ranah hak interpelasi,” paparnya.

Dijelaskan, terkait dugaan adanya kesalahan dalam mutasi beberapa bulan lalu, tidak cukup kuat untuk dijadikan alasan oleh DPRD dalam menggunakan hak interpelasi.

“Maka PPP memandang interpelasi itu tidak perlu. Persoalan penting, tapi kalau soal strategis kita masih bisa berdebat. Soal berdampak luas, tidak ada. Buktinya para birokrasi tetap bekerja sebagaimana biasa,” jelas pria yang akrab dipanggil Sahlawi ini.

Sahlawi menjelaskan, bahwa persoalan adanya kesalahan dalam mutasi kemarin, masyarakat bawah tidak terganggu, karena persoalan itu memang hanya di kalangan elit.

“Makanya tak perlu interpelasi. DPRD cukup memberikan saran, perbaikan. Agar itu diperbaiki. Kalau ranahnya di BKD, tinggal kasih saran atau teguran,” ucapnya.

Sementara terkait materi interpelasi, yang membutuhkan jawaban. Hal itu, kata dia menjadi kewenangan eksekutif untuk menjawab.

Menurutnya, di Legislatif banyak agenda yang dinilainya jauh lebih penting dari interpelasi, yang perlu segera diselesaikan. Diantaranya terkait RAPBD Tahun 2020.

Selain RAPBD Tahun 2020, DPRD Bondowoso juga punya agenda mendesak penyelesaian Tatib perubahan yang sudah dibentuk Pansus Tatib pada Bulan Agustus lalu. Juga ada pembahasan 5 Raperda. Belum lagi rapat kerja komisi dan AKD lain.

"Yang paling mendesak sebenarnya soal Tatib, karena itu landasan dewan bekerja. Kita masih pakai Tatib lama. Sehingga ada hal-hal lain yang jauh lebih penting daripada persoalan interpelasi,” sambungnya saat dikonfirmasi TIMES Indonesia. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Bondowoso

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES