Indonesia Positif Universitas Islam Malang

Persoalan dalam Pelaksanaan Strategi Peningkatan Reformasi Birokrasi

Minggu, 10 November 2019 - 07:47 | 270.39k
Nurita Anggi Putri Kumalasari (Mahasiswa Prodi Administrasi Publik FIA Unisma Malang). (FOTO: AJP/TIMES Indonesia)
Nurita Anggi Putri Kumalasari (Mahasiswa Prodi Administrasi Publik FIA Unisma Malang). (FOTO: AJP/TIMES Indonesia)
FOKUS

Universitas Islam Malang

TIMESINDONESIA, MALANGDALAM kehidupan pemerintahan selalu diperlukan adanya kebijakan. Dengan diterbitkannya kebijakan, tentu dapat mempermudah pemerintah dan rakyatnya dalam mencapai tujuan yang diinginkan. Kebijakan ini tidak sembarangan dibuat. Kebijakan hanya bisa dibuat oleh orang-orang yang memiliki wewenang di pemerintahan dengan mempertimbangan kepentingan masyarakat secara nasional.

Dalam pembuatan kebijakan pastinya dipengaruhi oleh beberapa hal seperti awal mula dibentuknya suatu kebijakan hingga reformasi kebijakan yang relevan sehingga dapat sesuai dengan kebutuhan publik.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Namun dalam pengimplemetasiannya, banyak sekali patologi birokrasi yang berkembang sehingga proses reformasi administrasi tidak berjalan dengan baik, bahkan menemui banyak hambatan dan tantangan yang berat. Hambatan ini diperparah dengan reformasi birokrasi yang masih lemah sehingga sering kali birokrasi dijadikan lahan oleh koruptor.

Berbagai metode dan cara telah dilakukan pemerintah, salah satunya adalah Grand Design Birokrasi Reformasi. Grand Design Birokrasi Reformasi adalah rancangan induk yang berisi arah kebijakan pelaksanaan reformasi birokrasi untuk kurun waktu 2010-2025. Metode ini disusun dengan mengacu pada RPJPN 2005-2025 (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007) dan RPJMN 2010-2014 (Perpres Nomor 5 Tahun 2010).

Buku-Kebijakan-Publik-25e1a0ad2a2c7ba4e.jpg

Meskipun sudah berjalan lama, namun perubahan yang terjadi tidak signifikan dan kurang substansif. Oleh karena itu, diperlukan adanya perbaikan reformasi kebijakan dengan melakukan perubahan pada kebijakan-kebijakan publik. Namun, dalam perubahan tersebut diperlukan integrasi seluruh elemen birokrasi untuk berani melakukan perubahan secara komprehensif dan mendukung pola kebijakan reformasi dalam pelaksanaannya.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Reformasi kebijakan yang digalakan pemerintah adalah upaya pemerintah dalam guna memperbaiki sistem pemerintahan di semua level pemerintahan yang mengarah pada reformasi kebijakan.

Dalam realitanya, reformasi birokasi merupakan hal yang perlu dilakukan perubahan oleh aparatur negara guna meningkatkan kualitas dalam reformasi birokrasi, diantaranya, manajemen perubahan, penataan peraturan perundang-undangan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM aparatur, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan monitoring, evaluasi, dan pelaporan.

Pelaksanaan reformasi birokrasi sudah dilakukan disetiap lembaga atau kementrian, diberlakuknnya reformasi birokrasi adalah untuk melakukan penyegaran terhadap sistem pemerintahan yang ada serta memberikan kepercayaan kepada masyarakat agar masyarakat mempunyai nilai partisipasi dalam program-program yang digalakan oleh pemerintah.

Reformasi birokrasi telah dicanangkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Reformasi dan Birokrasi Kementrian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. Peraturan ini merupakan pedoman untuk melakukan reformasi birokrasi sebagai uapay untuk mempercepat tata kelola pemerintahan yang baik di seluruh kementrian/lembaga dan pemerintahan daerah.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Karena semakin menuntutnya kebutuhan yang diperlukan dalam reformasi birokrasi, maka diubahlah peraturan perundang-undangan tersebut menjadi Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 sebagai turunannya tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014.

Grand Design Reformasi Birokrasi adalah rancangan induk yang berisi arahan kebijakan pelaksanaan reformasi birokrasi nasional untuk kurun waktu 2010-2025, sedangkan Road Map Reformasi Birokrasi adalah bentuk operasional Grand Design yang disusun dan dilakukan setiap lima tahun sekali dan merupakan rencaan rinci reformasi birokrasi dari tahapan satu ke tahapan selanjutnya selama lima tahun dengan sasaran per tahun jelas.

Grand Design merupakan bentuk konkret perencanaan pengembangan birokrasi dengan target pencapaian setiap tahunnya mempunya implikasi yang baik terhadap birokrasi. Hal ini menjadi pedoman bagi seluruh lembaga dan kementrian dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapabilitas instansi dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyakat sehingga dapat tercapainya good governance.

Dalam pelaksanaan Grand Design Reformasi Birokrasi diperlukan adanya konsep dan strategi dalam pencapaiannya. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat beberapa persoalan Pertama adalah organisasi, dimana individu yang menempati posisi yang tepat belum sesuai dengan porsinya. Tumpang tindih aparatur kerap kali menjadi persoalan serius dalam birokrasi. Disisi lain, adanya instansi yang kekurangan sumber daya, sehingga pelaksanaan reformasi birokrasi dalam instansi tersebut terhambat. Selain itu, jika terdapat kesalahan dalam penempatan posisi dapat mengakibatkan kinerja yang dilakukan tidak sesuai dengan yang diharapkan.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Kedua adalah peraturan perundang-undangan, adanya tumpamg tindih peraturan perundang-undangan berkaitan dengan pengaturan dibidang aparatur negara dan penyelenggaraan negara menjadi kendala tersendiri, terutama bagi pengambil keputusan dan pelaksana lapangan. Adanya peraturan yang dibuat tidak konsisten dengan persoalan yang ada sering tidak konsisten. Karena ketidakjelasan dalam pembuatan peraturan perundang-undangan mengakibatkan timbul banyak tafsiran yang berakibat pada kesalahan dalam pelaksanaan peraturan tersebut. Selain itu, dengan adanya perbedaan antara peraturan yang di atas dengan peraturan yang di bawahnya ataupun sebaliknya, dan adanya pertentangan antara peraturan satu dengan yang lainnya sehingga menghambat tercapainya reformasi birokrasi.

Ketiga, sumber daya manusia. Persoalan kualitas, kuantitas, dan distribusi aparatur negara masih mengalami ketidakseimbangan sesuai dengan porsi yang dibutuhkan. Disamping itu, produktivitas aparatur juga terbilang masih rendah. Profesionalitas dan proporsional menjadi kendala yang masih sering dijumpai diberbagai lembaga negara. Begitu pula dengan kesejahteraan aparatur negara yang menjadi bagian tidak terpisahkan dengan sumber daya manusia.

Keempat, adalah kewenangan. Banyak sekali terjadi penyalahgunaan wewenang di lingkungan lembaga negara. Seperti persoalan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang masih menjadi hambatan yang signifikan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Selain itu, rendahnya nilai akuntabilitas atau keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintah.

Kelima adalah pelayanan publik. Aspek utama dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah pelayanan publik. Pemberian pelayanan publik yang prima dan berkualitas merupakan salah satu indikator penting untuk tercapainya suatu pemerintahan yang baik. Dalam pelaksanaannya, pelayanan publik belum mampu untuk mengakomodasi seluruh kepentingan masyarakat secara umum dan belum memenuhi hak-hak dasar masyarakat.

Dan yang terakhir adalah pola pikir dan budaya kerja. Pola pikir dan budaya masih terkontaminasi dengan paradigma dan budaya lama yang memang masih mengakar dan menjadi karakter. Melayani masyarakat belum menjadi pola pikir yang melekat dalam birokrasi. Dalam memberikan pelayanan publik, sudah seharusnya asek melayani masyarakat merupakan prinsip dasar untuk memberikan pelayanan terbaik dan berkualitas sesuai yang diharapkan. Selain itu, aspek kinerja juga menjadi kendala. Dalam bekerja tentunya nilai kinerja harus lebih ditingkatkan menjaid nilai produktivitas dengan inovasi dan kreativitas setiap aparatur untuk meningkatkan kinerja yang berorientasi pada output dan outcome atau berorientasi pada hasil.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Buku “Kebijakan Publik“ bisa dibilang adalah salah satu sumber referensi yang menjelaskan segala hal mengenai kebijakan publik di Indonesia. Selain itu, buku ini telah mencakup penjelasan permasalahan yang terjadi di lingkungan pemerintah saat ini. Buku ini terbagi 6 bab yang ditulis secara padat namun tetap jelas sehingga pembaca dapat memahaminya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : AJP-5 Editor Team
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES