Pemerintahan

Materi Interpelasi DPRD Bondowoso Soroti Promosi ASN Bermasalah

Sabtu, 09 November 2019 - 20:02 | 133.22k
Suasana paripurna intern interpelasi DPRD Kabupaten Bondowoso (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Suasana paripurna intern interpelasi DPRD Kabupaten Bondowoso (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Salah satu materi interpelasi DPRD Kabupaten Bondowoso, atas kegaduhan akibat mutasi beberapa waktu lalu. Diantaranya menyoroti mutasi seorang ASN pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

ASN yang bersangkutan baru terbebas dari sanksi hukuman disiplin sedang, berupa penurunan pangkat, karena menjadi istri kedua.

Sebagaimana dikutip dalam isi materi interpelasi, bahwa promosi Hera Kurnia Agustin, S.E., sebagai Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat pada DPMD Bondowoso, diindikasikan tidak sesuai.

Karena yang bersangkutan baru saja terbebas dari sanksi hukuman disiplin sedang, berupa penurunan pangkat dikarenakan menjadi istri kedua.

Dalam materi interpelasi itu juga dijelaskan, bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Bondowoso Tanggal 24 Agustus 2017, nomor: 188.45/682/430.4.2/2017, tentang penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun terhadap Hera Kurnia Agustin, SE., yang bersangkutan diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (“PP 45/1990”) khususnya dalam Pasal 4 PP 45/1990 yang berbunyi:

1. Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.

2. Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

Maka dari itu, DPRD menilai, promosi ASN di atas sebagai Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat pada DPMD Bondowoso, diindikasikan tidak pas.

Secara umum isi materi interpelasi, adalah terkait pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam prosedur mutasi 192 ASN, Sabtu (21/9/2019) bulan lalu. Misalnya mengenai keabsahan paraf Plt Kepala BKD Achmad Prajitno, tumpang tindih jabatan dan lain-lain.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Plt Kepala BKD, Achmad Prajitno menjelaskan, bahwa interpelasi adalah hal yang wajar, karena sudah diatur oleh undang-undang. "Interpelasi itu bagi kita semua ya, termasuk rakyatnya, ya biasa aja. Wong itu sudah diatur undang-undang," katanya.

Prajitno menilai, interpelasi dilakukan sebagai bentuk kontrol terhadap kinerja eksekutif. Sehingga bekerja bagus, tidak diam di tempat. "Itu (interpelasi) ada, ya wajar. Kalau pun itu harus dilakukan, ya harus kita lakukan. Itu kan bentuk kontrol, bahwasanya eksekutif harus bekerja yang bagus. Bekerja keras," papar Plt Kepala BKD Bondowoso ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Bondowoso

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES