Polres Jombang, Sehari Bekuk Tiga Pelaku Peredaran Narkoba
TIMESINDONESIA, JOMBANG – Peredaran narkoba di Kabupaten Jombang terus terjadi. Kali ini tak tanggung-tanggung, Polres Jombang dalam sehari menangkap setidaknya tiga pelaku peredaran barang haram itu sekaligus. Mirisnya, satu dari tiga pelaku tersebut yakni masih remaja.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, tiga pelaku tersebut ditangkap di tempat yang berbeda. Mereka kata dia yakni Dicky Ardi Prasetyo (17), warga Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo.
Yang kedua yakni Hadi Sulaiman (27), warga Desa/Kecamatan Bandar Kedungmulyo dan ketiga Agus Susanto (36) Desa/Kecamatan Bareng, Jombang.
Guspitu menjelaskan, untuk tersangka Dicky telah melanggar pasal 196 UU RI no. 36, tahun 2009. Dia dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa dan alat-alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
"Tersangka Hadi mengedarkan sediaan farmasi berupa pil jenis dobel L tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Untuk tersangka Agus terbukti mengedarkan sediaan farmasi berupa pil jenis dobel L tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," katanya Sabtu (9/11/2019).
Lebih lanjut kata dia, Polres Jombang telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkoba dari tiga tersangka tersebut. Tahap selanjutnya, bakal memeriksa sejumlah saksi. "Dan mengembangkan guna menemukan pelaku lainnya," ujarnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Sumber | : TIMES Jombang |