Polisi Tetapkan Tersangka Runtuhnya Atap SDN Gentong
TIMESINDONESIA, PASURUAN – Pihak kepolisian telah menetapkan tersangka, dalam kasus runtuhnya atap 4 ruang kelas di SDN Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur pada Selasa (5/11/2019) lalu, yang mengakibatkan belasan korban luka-luka dan 2 orang meninggal dunia.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs Luki Hermawan saat meninjau ke lokasi pada Sabtu (9/11/2019) pagi.
“Kami sudah menetapkan tersangka dalam kejadian ini, dan berhasil mengamankan dua tersangkanya tadi malam di Kediri. Yakni inisial D dan inisial S,” terang Kapolda.
Menurut Kapolda, kedua tersangka yang berasal dari pihak swasta tersebut, akan dikenakan pasal 359 KUHP, karena kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
"Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru, karena proses penyidikan ini akan terus dikembangkan. Termasuk pula kasus dugaan tindak pidana korupsinya," terang Kapolda.
Dugaan korupsi menyeruak, karena berdasarkan hasil Labfor, kontruksi bangunan 4 atap ruang kelas yang ambruk tersebut, tidak sesuai spek dan gagal kontruksi.
"Kontruksinya ngawur, tinggal runtuhnya saja itu," kata Kapolda dengan nada geram. Diketahui, ada 2 bendera CV yang mengerjakan proyek di SDN Gentong pada 2012. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Sumber | : TIMES Pasuruan |