Pendidikan

Angkat Penerapan Sanksi Pidana Pemegang Saham, Pengacara Ari Yusuf Amir Raih Doktor Bidang Hukum

Sabtu, 09 November 2019 - 11:08 | 357.86k
Ari Yusuf Amir, SH, M.H saat ujian terbuka promosi doktor berjudul Sistem Pertanggungjawaban dan Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pemegang Saham Korporasi Sebagai Subjek Hukum Pidana di Kampus UII. (FOTO: Ahmad Tulung/TIMES Indonesia)
Ari Yusuf Amir, SH, M.H saat ujian terbuka promosi doktor berjudul Sistem Pertanggungjawaban dan Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pemegang Saham Korporasi Sebagai Subjek Hukum Pidana di Kampus UII. (FOTO: Ahmad Tulung/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar acara Ujian Terbuka (promosi Doktor) program studi Doktor S3 Ilmu Hukum Fakultas Hukum UII, Jumat (8/11/2019). Dia adalah promovendus Ari Yusuf Amir, SH, M.H yang mempresentasikan disertasinya di depan para dewan penguji.

Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini berhasil mempertahankan disertasinya berjudul Sistem Pertanggungjawaban dan Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pemegang Saham Korporasi Sebagai Subjek Hukum Pidana.

Dewan penguji yang hadir dalam Promosi Doktor ini antara lain Rektor UII Fathul Wahid, ST, M.Sc, Ph.D (Ketua Sidang), Prof. Jawahir Thontowi, S.H, Ph.D (Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum UII), Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH.M.Hum (Promotor), Dr. Siti Anisah, SH, M.Hum (Co Promotor). Kemudian, Prof. Dr. Nindyo Pramono,SH, M.S (Anggota), Prof. Dr. Nyoman Serikat Putra Jaya, SH, MH (Anggota), Prof. Dr. Ridwan Khairandy, Sh, M.Hum (Anggota) dan Dr. Artidjo Alkostar, SH, LL.M (Anggota).

Arif mengatakan investasi diperlukan bagi perkembangan ekonomi negara dengan tujuan untuk pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Karena itu, pemerintah membuat berbagai Undang-Undang (UU) dan peraturan lain untuk mewujudkan iklim investasi yang sehat agar pelaku ekonomi khususnya korporasi merasa aman dan terlindungi. Termasuk dalam perlindungan terhadap iklim investasi yaitu perlindungan terhadap pemegang saham.

Ari-Yusuf-Amir-SH-M.H-b.jpg

Namun dalam perkembangannya ada beberapa korporasi dan pemegang saham yang memanfaatkan perlindungan negara itu untuk melakukan perbuatan curang. Jenis-jenis tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi meliupti manipulasi keuangan, penipuan akuntansi, penipuan konsumen, kartel, suap, tumpahan limbah beracun dan bahaya lingkungan.

Kemudian, pelanggaran hak asasi manusia, perdagangan orang dalam, pelanggaran privasi, diskriminasi, kekerasan dan pembunuhan serta manipulasi perangkat lunak. Oleh sebab itu agar korporasi dapat berjalan dengan sehat dan bermanfaat untuk perekonomian negara, maka terhadap tindakan curang korporasi dan pemegang saham perlu diatur secara tegas dan jelas dalam sistem hukum nasional.

Ia menambahkan, idealnya hukum adalah social engineering. Namun karena dinamika sosial lebih cepat dibanding hukum, maka sering berlaku law made as an order. Dalam konteks korporasi, semula memang hanya korporasi yang berbadan hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Tetapi dalam rancangan KUHP, beberapa UU dan juga dalam peraturan Mahkamah Agung nomor 13 tahun 2016 tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi, terhadap korporasi non badan hukum juga dianggap dapat melakukan tindak pidana, dan karena itu dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Menurutnya, mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi, selama ini hanya pegawai dan direksi korporasi yang dimintai pertanggungjawaban pidana jika korporasi melakukan tindak pidana. Hal itu karena pasal 3 ayat (1) UU nomor 40 tahun 2007, membatasi pertanggungjawaban pemegang saham. Pemegang saham hanya bertanggung jawab terbatas pada nilai nominal saham yang dimiliki.

“Dalam praktiknya para pemegang saham ternyata aktif mempengaruhi pengurus untuk melakukan tindak pidana yang melibatkan perseroan, dan pemegang saham dominan memengaruhi kebijakan korporasi yang diambil oleh pengurus,” terang Arif dalam ujian terbuka promosi Doktor di Auditorium Prof. Abdul Kahar Mudzakkir Kampus Terpadu UII. Jum’at (8/11/2019)

Melihat fenomena tersebut, dalam disertasinya Arif mencoba mengkaji dan meneliti dengan pendekatan legal, agar pemegang saham yang bertindak di luar kewenangannya sebagaimana diatur dalam UU nomor 40 tahun 2007, yaitu mencampurkan harta kekayaan pribadi dengan harta kekayaan persero, serta ikut memengaruhi pengurus dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Teori dan doktrin yang digunakan dalam penelitian ini adalah piercing the corporate veil, alter ego, dan teori pelaku fungsional. Dari teori dan doktrin tersebut, disandingkan dengan perkembangan pendapat ahli hukum modern, serta UU, maka penelitian ini berkesimpulan pemegang saham dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. “Pemegang saham tidak bisa lagi bersembunyi dibalik tirai (corporate veil) bila melakukan perbuatan yang diluar kewenangannya (ultra vires),” ungkapnya.

Ari-Yusuf-Amir-SH-M.H-c.jpg

Terhadap pemegang saham yang bertindak di luar kewenangannya dan menyebabkan korporasi melakukan tindak pidana, maka penelitian ini menyarankan agar terhadap pemegang saham tersebut, selain dipidana sesuai dengan ancaman yang sudah tertuang dalam UU juga diberi pidana tambahan berupa larangan menjadi pemegang saham di korporasi lain, baik dalam waktu sementara maupun selamanya. Pidana tambahan yang peneliti usulkan tersebut bertujuan agar tidak terjadi pengulangan tindak pidana yang sama yang dilakukan oleh korporasi

Disertasi ini bertujuan mengetahui sistem pertanggungjawaban pidana korporasi sebagai subjek hukum pidana, bagaimana dan dalam hal apa pemegang saham korporasi, serta merumuskan sistem pertanggungjawaban pidana bagi pemegang saham korporasi di masa yang akan datang (agar tidak terjadi pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh pemegang saham). “Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi lembaga legislatif dalam membuat undang-undang terkait korporasi, mengatur pertanggungjawaban pidana pemegang saham,” kata Ari Yusuf Amir, pengacara yang berhasil meraih doktor S3 Ilmu Hukum Fakultas Hukum UII ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Yogyakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES