Peristiwa Daerah

Perangi Rokok Ilegal, Kominfo Kabupaten Probolinggo Gandeng Media Pers

Jumat, 08 November 2019 - 21:15 | 107.95k
Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan bidang Cukai oleh Diskominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Probolinggo. (foto: Iqbal/TIMES Indonesia)
Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan bidang Cukai oleh Diskominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Probolinggo. (foto: Iqbal/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Probolinggo, Jatim, menggandeng media pers untuk memerangi peredaran rokok ilegal. Antara lain, rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, dan pelanggaran cukai lainnya.

Jumat (8/11/2019) siang, puluhan wartawan dilibatkan dalam sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai, di RM Ayam Bakar Bawangan, Dringu.

Yaitu Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007.

Sosialisasi dilakukan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) tipe Madya Probolinggo.

Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Probolinggo, Yulius Christian mengatakan, pelibatan media pers dimaksudkan untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat agar bersama-sama memerangi rokok ilegal.

Tujuanya, meningkatkan pendapatan negara dari cukai rokok. "Kita tahu, cukai adalah sumber pendapatan negara. Kita termotivasi bagaimana pendapatan negara itu besar," kata Yulius dalam sosialisasi.

"Pesannya adalah bagaimana kita memberantas cukai ilegal. Kalau kita memberantas, tentunya berimbas pada pendapatan negara yang lebih besar. Sehingga bisa digunakan untuk pembangunan yang lain,” tambahnya.

Perihal cukai rokok, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KKPBC Probolinggo, Bambang Sutedjo mengungkapkan, kantornya masuk dalam 10 besar penyumbang pendapatan cukai ke negara.

Tahun ini sampai akhir Oktober, total pendapatan cukai di Probolinggo sebesar Rp 573 miliar. Hingga akhir tahun, pendapatan bidang ini diestimasikan sebesar Rp 783 miliar.

"80 persennya (pendapatan, Red) berasal dari cukai rokok," kata Bambang. Pendapatan cukai rokok diperoleh dari 16 perusahaan rokok di wilayah Kabupaten dan Kota Probolinggo.

Bambang mengatakan, pendapatan tersebut disetorkan ke negara. Kemudian, dibagikan kembali ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Dana ini dipakai untuk kesehatan dan pembangunan.

Bambang mengatakan, pihaknya tak main-main dengan rokok ilegal. Perusahaan rokok yang melanggar ketentuan bidang cukai ia tindak. Sejak 2017, telah ada 17 perusahaan rokok di Probolinggo yang izinnya dicabut karena melanggar. (adv)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Probolinggo

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES