Pemerintahan

DPRD Banyuwangi Paparkan 39 Raperda Tahun 2020

Jumat, 08 November 2019 - 20:13 | 92.24k
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi periode 2019-2024, Sofiandi Susiadi. (Foto: Agung Sedana/TIMES Indonesia)
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi periode 2019-2024, Sofiandi Susiadi. (Foto: Agung Sedana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi memaparkan 39 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Rencananya, Raperda ini akan diusulkan dalam Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2020, Jumat (8/11/2019).

"Ada dua sesi rapat. Pertama, paparan Raperda dari eksekutif. Kedua, Raperda inisiatif dewan," kata Ketua Bapemperda DPRD, Sofiandi Susiadi kepada TIMES Indonesia.

Dalam rapat di gedung DPRD ini, eksekutif telah memaparkan 11 judul Raperda yang nantinya akan diusulkan dalam propemperda tahun 2020. Dari belasan judul itu, Sofiandi menilai Raperda usulan eksekutif tersebut, cukup dinamis. Di dalamnya terdapat sebuah argumentasi yang logis. Mulai dari kajian latar belakang, sasaran, tujuan dan substansi materinya sudah jelas.

Adapun beberapa Raperda usulan eksekutif yang menyedot perhatian diantaranya, Raperda tentang pencegahan dan pemberantasan, penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika dan Prekurso narkotika. Kemudian, Raperda tentang kepemudaan, serta Raperda tentang Banyuwangi festival.

"Pada Intinya, raperda usulan eksekutif ini, output, input, outcome sudah kita bahas dan seluruh persoalan telah kita inventarisir. Nantinya, dimatangkan dalam rapat internal Bapemperda," katanya.

Selanjutnya, lanjut Sofiandi, pada rapat Bapemperda sesi kedua, merupakan paparan raperda inisiatif dari dewan. Hal serupa juga akan digelarkan, seperti judul Raperda, tujuan dan sasaran serta latar belakang raperda. Direncanakan, ada 28 judul raperda yang diusulkan oleh anggota dewan untuk Propemperda tahun 2020.

Diantaranya Raperda tentang pengelolaan lahan pertanian dan pengadaan pupuk organik dan hayati. Raperda tentang sistem pengendalian dan pengelolaan sampah di Banyuwangi, Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan terhadap lembaga kemasyarakatan, organisasi kemasyarakatan dan jurnalis.

"Yang diusulkan totalnya ada 39 judul Raperda, yang nantinya akan kita saring dalam forum rapat Bapemperda, sesuai dengan ketentuan Perda Jawa Timur No. 1 tahun 2015. Jumlah propemperda tahun 2020 adalah jumlah propemperda tahun 2019 ditambah 25 persen," jelas Sofiandi.

Maka, dari 39 judul Raperda yang di bahas di gedung DPRD Banyuwangi ini, akan disisir, screening dan dibahas secara komprehensif, baik dari segi yuridis dan filosofinya dalam rapat internal Bapemperda. Sehingga tersisa 25 yang nantinya akan dikonsultasikan ke Pemerintah Propinsi Jawa timur, sebelun ditetapkan sebagai Propemperda tahun 2020. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES