Indonesia Positif Universitas Islam Malang

Rangkaian Aspek Penyusun Kebijakan Publik

Jumat, 08 November 2019 - 12:22 | 151.86k
Zakiyyatul Fachiroh (Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Prodi Administrasi Publik Unisma Malang). (FOTO: AJP/TIMES Indonesia)
Zakiyyatul Fachiroh (Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Prodi Administrasi Publik Unisma Malang). (FOTO: AJP/TIMES Indonesia)
FOKUS

Universitas Islam Malang

TIMESINDONESIA, MALANGKEBIJAKAN adalah sebuah keputusan-keputusan yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang untuk kepentingan-kepentingan publik yang diatur sedemikian rupa untuk dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan sebagai konsekuensi logis dalam tindakan dan pernyataan oleh pemerintah.

Sedangkan kebijakan publik adalah keputusan-keputusan yang dilakukan oleh pihak berwenang yang mengikat bagi banyak orang pada tataran strategis atau bersifat garis besar yang dibuat oleh pemegang otoritas publik untuk kepentigan bersama.

Tujuan dari kebijakan publik adalah untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat. Fokus utama kebijakan publik dalam Negara modern adalah pelayanan publik dan juga menyeimbangkan bebagai kelompok dalam masyarakat dengan berbagai kepentingan serta mencapai amanat konstitusi.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Kebijakan publik empunyai bentuk yang dapat dijadikan sebagai pegangan dan pedoman bagi seluruh stakeholder dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ada 3 bentuk kebijakan publik, yang pertama adalah undang-undang yang digunakan sebagai pedoman hukum.

Bentuk yang kedua adalah paternalistik, paternalistic adalah berperilaku seperti ayah yang dikait kaitkan dengan sikap pemimpin kepada pegawainya. Paternalistik ada 2 yaitu paternalistic konvensional yang menjadikan pemimpin sebagai raja dan paternalistic rasional atau bisa juga disebut pemimpin yang otoriter.

Buku-Kebijakan-Publik-25e1a0ad2a2c7ba4e.jpg

Kebijakan publik yang baik pasti ada proses yang baik di dalamnya. Proses merupakan suatu unsur yang tidak boleh diabaikan dalam pengambilan kebijakan agar kebijakan tidak berhenti di tengah jalan. Untuk mencapai kebijakan yang baik maka harus melewati beberapa tahapan atau proses yaitu formulasi, implementasi, evaluasi dan reformasi.

Formulasi kebijakan merupakan konsep untuk merencanakan apa yang akan diputuskan dan diambil kebijakannya. Ada beberapa urutan dalam formulasi kebijakan publik, yaitu perencanaan formulasi yang digunakan untuk gambaran sebelum dilaksanakannya formulasi kebijakan, pelaksanaan formulasi, dan evaluasi formulasi untuk mengukur sejauh mana formulasi yang akan dilakukan menjadi kaidah utama dalam pengambilan keputusan. Selanjutnya implementasi kebijakan yaitu pelaksanaan terhadap suatu rumusan yang telah ditetapkan.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Evaluasi kebijakan merupakan kegiatan pemberian nilai atas suatu fenomena yang didalamnya terkandung pertimbangan nilai tertentu. Evaluasi mempunyai sejumlah karakteristik yang membedakannya dari metode-metode analisis kebijakan lainnya seperti fokus nilai, interpendensi fakta nilai, orientasi masa kini dan masa lampau, dualitas nilai.

Evaluasi kebijakan publik penting dilakukan dalam segala aspek kebijakan sebagai upaya membangun kebijakan yang lebih baik. untuk mengetahui kualitas kinerja seseorang dibutuhkan juga evaluasi penilaian kerja. Selain itu evaluasi kebijakan juga dapat dijadikan sebagai instrumental untuk melakukan identifikasi terhadap potensi-potensi yang dimiliki oleh pegawai sebagai bagian dari promosi jabatan, jenjang karir, maupun pemberian penghargaan yang dilakukan secara sistematis dan terukur sesuai dengan kebutuhan.

Reformasi birokrasi merupakan sebuah instrument untuk mengembalikan trust publik dan menciptakan tatanan pemerintahan menjadi lebih baik dengan pelayanan publik yang professional, akuntabel, dan transparansi. Reformasi birokrasi telah dicanangkan pada tahun 2008 dengan dikeluarkannya peraturan pemerintah berupa peraturan mentri pendayagunaan aparatur Negara No. 15 tahun 2008 tentang Pedoman Umum Reformasi dan Birokrasi Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. Yang kemudian diubah atas kebijakan baru terkait dengan kebutuhan reformasi birokrasi dengan peraturan presiden No. 81 tahun 2010 tentang Grand Design reformasi birokrasi 2010-2025, diperkuat dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi No. 20 tahun 2010 sebagai turunannya tentang road map reformasi birokrasi 2010-2014 yang mengharapkan reformasi birokrasi berjalan sesuai dengan harapan.

Grand design reformasi itu sendiri adalah rancangan induk yang berisi arah kebijakan pelaksanaan reformasi birokrasi nasional untuk kurun waktu 2010-2025. Grand Design Reformasi Birokrasi juga merupakan bentuk konkret perencanaan pengembangan birokrasi dengan target-target pencapaian setiap tahunnya mempunyai implikasi yang baik terhadap birokrasi.

Sedangkan road map Reformasi Birokrasi adalah bentuk operasional Grand Design Reformasi Birokrasi yang disusun dan dilakukan setiap 5 tahun sekali dan merupakan rencana rinci reformasi birokrasi dari satu tahapan ke tahapan selanjutnya selama 5 tahun dengan sasaran per tahun jelas. (Lampiran Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2010).

Ada beberapa persoalan yang dicantumkan dalam lampiran peraturan presiden no. 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yaitu organisasi, peraturan perundang-undangan, Sumber Daya Manusia (SDM), kewenangan, pelayanan publik, dan pola pikir dan budaya kerja. Persoalan persoalan birokrasi tersebut menjadi persoalan serius dalam tujuan reformasi birokrasi. Menjadi tantangan bagi pemerintah untuk terus mengupayakan melakukan berbagai terobosan dan inovasi dalam pencapaian tujuan yang diharapkan.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Berbagai perbaikan terhadap tata kelola pemerintahan di hampir semua level pemerintahan telah dilakukan, namun masih belum berjalan secara optimal. Disamping itu aspek rendahnya pelayanan publik masih menjadi persoalan yang serius dalam pencapaian tujuan reformasi birokrasi. Pelayanan publik merupakan salah satu indikator penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pelayanan publik juga merupakn suatu penentu apakah pemerintahan itu sudah berjalan dengan baik atau tidak. Dari pelayanan publik akan menghasilkan indikator kepuasan yang diterima oleh masyarakat atas layanan yang diberikannya, sehingga itu mrnjadi barometer atas terselenggaranya pelayanan sesuai dengan kepentingan masyarakat. Konsep pelayanan publik tidak terlepas dari kebutuhan masyarakat.

Pelayanan publik dikatakan berhasil atau sukses ketika masyarakat merasa puas dan nyaman dalam penerimaan pelayanan. Begitu juga sebaliknya, pelayanan publik adalah kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi secara optimal oleh aparatur Negara dalam rangka mencapai tujuan pemerintahan yaitu Good Government. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : AJP-5 Editor Team
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES