Ekonomi

Pantau Transaksi Wajib Pajak, BKAD Pemkab Sleman Pasang Alat Tapping Device

Jumat, 08 November 2019 - 17:53 | 80.12k
Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendataan BKAD Pemkab Sleman, Drs Wahyu Wibowo ketika melakukan pemasangan alat Tapping Device untuk memantau transaksi wajib pajak (WP) beberapa waktu lalu. (FOTO: BKAD Pemkab Sleman/TIMES Indonesia)
Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendataan BKAD Pemkab Sleman, Drs Wahyu Wibowo ketika melakukan pemasangan alat Tapping Device untuk memantau transaksi wajib pajak (WP) beberapa waktu lalu. (FOTO: BKAD Pemkab Sleman/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman (BKAD Pemkab Sleman) terus melakukan pemasangan alat Tapping Device untuk memantau transaksi wajib pajak (WP).

Pemasangan oleh BKAD Pemkab Sleman ini sebagai tindak lanjut sosialisasi pemasangan alat pemantauan online yang disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Sedangkan dasar hukumnya adalah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Sistem Pemantauan Pelaporan dan Pembayaran Pajak Daerah Secara Online.

“Pemasangan alat Tapping Device dimulai tanggal 28 Oktober 2019,” kata Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendataan BKAD Pemkab Sleman, Drs Wahyu Wibowo, Jumat (8/11/2019).

Menurutnya, pada tahap pertama ini ada sebanyak 40 unit alat Tapping Device yang telah dipasang di tempat wajib pajak melakukan aktivitas usaha. Sebanyak 40 unit alat itu terpasang di 29 wajib pajak.

“40 unit alat Tapping Device sudah terpasang pada 29 wajib pajak. Ada wajib pajak yang dipasang double karena memang ada beberapa wajib pajak usahanya ada di beberapa titik. Alat tersebut terpasang pada 4 wajib pajak parkir dan 25 wajib pajak restoran,” jelas Wahyu.

Setelah sukses melakukan pemasangan alat Tapping Device, pada pertengahan November ini BKAD Pemkab Sleman akan kembali melakukan pemasangan. Setidaknya, ada sebanyak 250 unit yang telah dipersiapkan untuk dilakukan pemasangan pada tahap kedua ini.

“Tahap 2 rencana akan dipasang 250 alat untuk sekitar 250 wajib pajak. Waktu pemasangan dilaksanakan mulai pertengahan November hingga akhir Desember 2019,” papar Wahyu.

Wahyu menerangkan, BKAD Pemkab Sleman menargetkan pada tahun 2020 sudah ada 1.000 alat Tapping Device yang terpasang di tempat usaha wajib pajak di wilayah Kabupaten Sleman.

Dengan alat ini, pihaknya dapat lebih mudah melakukan pemantauan semua transaksi penjualan pada wajib pajak dan dilihat dari BKAD Sleman. Kemudian, data hasil pemantauan tersebut digunakan wajiab pajak sebagai dasar pelaporan pajaknya setiap bulannya.

“Alat Tapping Device yang terpasang adalah property milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman. Gunanya untuk memantau transaksi wajib pajak. Wajib pajak dilarang merusak, menghilangkan, merubah data, perangkat dan sistem, mengalihkan perangkat. Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” uajr Kabid Pendaftaran dan Pendataan BKAD Pemkab Sleman ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Yogyakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES