Indonesia Positif

Implementasi Kebijakan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Indonesia

Kamis, 07 November 2019 - 16:12 | 292.05k
Ainun Nisa Kamila (Mahasiswa FIA Prodi Administrasi Publik Unisma Malang). (FOTO: AJP/TIMES Indonesia)
Ainun Nisa Kamila (Mahasiswa FIA Prodi Administrasi Publik Unisma Malang). (FOTO: AJP/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANGPROGRAM tax amnesty ini merupakan usaha dari pemerintah Jokowi untuk meningkatkan kinerja ekonomi dari pemerintahan Kabinet Kerja,setelah pada tahun pertamanya (2015) berbagai target di bidang ekonomi tidak terpenuhi.

Pemerintah tentu diharapkan dapat mempertimbangkan kembali kebijakan perpajakan yang bisa menarik minat masyarakat menjadi wajib pajak sepert Sunset Policy. Dalam pelaksanaannya, implementasi perpajakan di Indonesia masih mempunyai beberapa permasalahan.

Pertama, kepatuhan wajub pajak masih rendah. Kedua, kekuasaan Direktorat Jenderal Pajak masih terlalu besar karena mencakup fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif sekaligus menimbulkan ketidakadilan dalam melayani hak wajib pajak yang berefek turunnya tingkat kepatuhan pajak. Ketiga, masih rendahnya kepercayaan kepada aparat pajak dan berbelitnya aturan pajak. Keempat, dalam Draft RUU Tax Amnesty tidak menyebutkan asal-usul hartanya. “Sehingga ini berpotensi menarik banyak uang yang tidak jelas dalam APBN dan perekonomian Indonesia”.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Terdapat beberapa pengertian pengimplementasi kebijakan pengampunan pajak. (1) Perpajakan. Merupakan satu instrumen penting yang dapat dipakai dalam mencapai sasaran kebijakan pembangunan. (2) Kebijakan perpajakan. Merupakan alternatif dari berbagai sasaran yang hendak dituju dalam sistem perpajakan. (3) Maksud dan tujuan Tax AmnestyTax Amnesty ditujukan bukan hanya kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki harta atau aset diluar negeri saja. Bagi wajib pajak dalam negeri juga boleh mengikuti program tax amnesty ini apabila masih ada harta atau aset yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunnya sehingga tetap terdapat unsur keadilan. (4) Tax Amnesty dan Sunset Policy.

Buku-Reformasi-Kebijakan-Publik.jpg

Pada hakikatnta, implememtasi tax amnesty maupun sunset policy sekaligus secara psikologis sangat tidak memihak pada wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak .(5) Kebijakan reformasi perpajakan. Menurut (Ragimun 2016) Bila digunakan analisi SWOT terutama dilihat dari sisi strenght (kekuatan), weakness (kelemahan), opportunity (peluang), treat (tantangan).

Tujuan pemerintah suatu negara dalam memperlakukan program Tax Amnesty dapat digolongkan ke dalam tiga kategori, yaitu: Untuk meningkatkan penerimaan secara cepat, Untuk meningkatkan kepatuhan pajak ditahun berikutnya, dan untuk menarik balik modal yang Wajib Pajak yang ada di luar negeri. (6) Praktik-praktik Tax Amnesty di berbagai negara. Beberapa negara telah menerapkan program tax amnesty yaitu, Afrika Selatan, India, Irlandia, Rusia, dan Amerika Serikat. (7) Perbandingan pengampunan pajak di Indonesia. Kebijakan tax amnesty ini terdapat kelebihan dan kekurangannya, misalnya pengusaha besar dan kecil sama dikenakan pajak sebesar 2% masih ada ketidakadilan dalam menerapkan kebijakan tax amnesty.

Implementasi kebijakan bahwa membuktikan pemberlakuan tax amnesty saja tidak akan menghasilkan penerimaan pendapatan signifikan, hal ini disebabkan: (i) walaupun terdapat negara yang dinilai sukses meraih penerimaan dari tax amnesty namun kebanyakan negara yang pernah memperlakukan tax amnesty hanya dapat memperoleh penerimaan yang tidak cukup signifikan.    

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Kelemahan dari buku ini tidak begitu banyak, antara lain tulisan dan pilihan kata dalam buku menjadikan beberapa penjelasan dalam buku ini menjadi urang lansung dipahami. Kemudian terkait pembahasan yang ada dalam buku ini, buku ini lebih banyak membahas tentang model-model atau kasus-kasus kajian dalam bab-bab sehingga buku ini lebih baik dibaca oleh para mahasiswa atau para dosen dari pada orang awam.

Kelebihan dari buku ini ialah memberikan pandangan secara berurutan dan terklasifikasi secara baik, yakni setiap bab menampilkan kasus nyata atau konkret terhadap bab yang dibahas. Misalnya, pada bab sebelas tentang “Pelayanan Publik dalam Penyelenggraan Pemerintah Desa”, penulis mengcreate atau mencontohkan pada satu objek yang jelas yaitu pada Desa Hamparan Perak dalam pengimplementasikan Kebijakan UUD, dan masih ada kasus nyata yang di masukkan pada bab-bab lainnya.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Selain itu, kelebihan dalam organisasi penulisan termasuk tata cara, struktur dan tanda baca penulisan cukup baik. Karena beberapa pembahasan lumayan dimengerti bagi kalangan akademis dan selalu dijelaskan secara konstektual. Strukturnya pun cukup baik.

Buku ini merupakan satu upaya untuk menyajikan perkembangan paradigma baru dalam kebijakan publik berupa Reformasi Kebijakan Publik dalam perspektif mikro dan makro. Dengan bahasa yang lugas serta pembahasannya secara komperehensif menjadikan buku ini sebagai bacaan untuk akademis. Buku ini layak menjadi bahan diskusi bagi para mahasiswa maupun dosen pengkaji Studi ilmu Administrasi di negara ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : AJP-5 Editor Team
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES