Indonesia Positif Universitas Islam Malang

Tiga Perkara dalan Kebijakan Publik

Kamis, 07 November 2019 - 16:07 | 75.50k
Imam Buchori (Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi). (FOTO: AJP/TIMES Indonesia)
Imam Buchori (Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi). (FOTO: AJP/TIMES Indonesia)
FOKUS

Universitas Islam Malang

TIMESINDONESIA, MALANGKEBIJAKAN publik adalah suatu keputusan yang dilakukan oleh pihak yang berwenang untuk kepentingan bersama. Setiap kebijakan publik tentunya mempunyai proses formulasi dan evaluasi yang mengikutinya.semua proses kebijakan publik saling mempengaruhi satu sama lainnya, tidak bisa saling melemahkan, tetapi sebaliknya harus saling menguatkan, sehingga kebijakan berjalan secara baik dan optimal. Setiap kebijakan tidak serta merta langsung diputuskan.

Kebijakan publik membutuhkan pengujian,  penelitian,  eksperimen, dan pengulangan tahap-tahapan kebijakan, sehingga kelemahan dan kekurangan dari kebijakan dapat diminimalisasi sekecil mungkin. Oleh karena itu kebijakan tidak boleh asal di putuskan, apapun kondisi dan situasinya, karena kebijakan mempunyai dampak yang cukup besar bagi masyarakat luas.

Buku-Kebijakan-Publik-25e1a0ad2a2c7ba4e.jpg

Kebijakan publik merupakan keputusan yang mengikat bagi banyak orang pada tatanan strategis atau bersifat garis besar yang di buat oleh otoritas politik, yakni mereka yang menerima mandat dari publik atau orang banyak,  umumnya melalui proses pemilihan untuk bertindak atas nama rakyat banyak. Selanjutnya kebijakan publik akan dilaksanakan oleh administrasi negara yang di jalankan oleh birokrasi pemerintah.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Kebijakan publik mempunyai bentuk yang dapat dijadikan sebagai pegangan dan ketentuan bagi seluruh stakeholder dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Bentuk kebijakan adalah pedoman dan panduan yang dilaksanakan semestinya,  jika tidak  maka akan ada sanksi yang mengikutinya.

Secara implisit tujuan kebijakan publik adalah untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi madyarakat dan untuk kepentingan masyarakat, dan juga fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk kehidupan masyarakat yang lebih baik, sejahtera, dan adil sentosa. Sebuah keputusan dapat dikatakan sebagai kebijakan negara jika memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

1. Bahwa kebijakan negara lebih merupakan suatau tindakan dari pada sebagai perilaku yang seba acak dan kebetulan.

2. Bahwa kebijakan negara pada hakikatnya terdiri atas tindakan-tindakan yang saling berkaitan dan berpola, dan bukan merupakan keputusan yang berdiri sendiri serta mengarah pada tujuan tertentu.

3. Bahwa kebijakam negara saling bersangkutan dengan apa yang senyatanya dilakukan pemerintah dalam bidang-bidang tertentu.

4. Bahwa kebijakan negara mungkin berbentuk positif atau pula berbentuk negatif ( Wahab, 1999).

Kebijakan publik pastinya diikuti oleh reformasi yang melekat dalam aspek - aspek kebijakan publik. Formulasi kebijakan, implementasi kebijakan, maupun evaluasi kebijakan adalah tindakan kebijakan publik yang dilakukan berdasarkan kepentingan kepada publik, disamping itu untuk mencapai tujuan dari kebijakan tersebut agar sesuai dengan yang diharapkan.

Evaluasi Kebijakan merupakan bentuk pengukuran terhadap kinerja atau program yang sudah dilakukan. Segala aspek kebijakan penting untuk dilakukan review atau evaluasi sebagai proses perbaikan dan peningkatan serta sebagai upaya membangun kebijakan yang lebih baik. Setiap kebijakan mempunyai kelemahan dan kekurangan masing-masing dalam implementasinya.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Ada beberapa hal yang dapat dipergunakan sebagai panduan pokok dalam evaluasi yaitu :

1. Terdapat perbedaan yang tipis antara evaluasi kebijakan dengan analisi kebijakan.

2.  Evaluasi kebijakan yang baik harus mwmpunyai beberaoa syarat pokok, yaitu, pertama tujuan menemukan hal yang strategis untuk meningkatkan kinerja kebijakan,  kedua yang bersangkutan harus mampu mengambil jarak dari pmbuat kebijakan, pelaksanaan kebijakan,  dan target kebijakan,  ketiga prosedur evaluasi harus dapat dipertanggungjawabkan secara metodologi.

3. Evaluator haruslah individu atau lembaga yang mempunyai karakter profesional

4. Evaluasi di laksanakan tidak dalam suasana permusuhan atau kebencian.

Evaluasi kebijakan menjadi pola penting dalam mengetahui apakah kebijakan yang sudah di impelementasikan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hasil yang baik, kecepatan dalam pelaksanaan, ketepatan sasaran, dan apakah sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dari hasil evaluasi kebijakan, akan didapatkan rekomendasi yang dapat dijadikan sebagai landasan dalam pengambilan kebijakan pada tahun berikutnya. Tipe evaluasi kebijakan menurut Langbein, tipe evaluasi dibedakan menjadi dua macam :

1. Tipe evaluasi hasil yang merupakan riset yang mendasarkan diri pada tujuan kebijakan. Ukuran keberhasilan pelaksanaan kebijakan adalah sejauh mana apa yang menjadi tujuan program dapat di capai.

2. Tipe evaluasi proses yang merupakan riset evaluasi yang mendasarkan diri pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Ukuran keberhasilan pelaksanaaan suatu kebijakan adalah kesesuaian proses implementasi suatu kebijakan dengan garis petunjuk yang telah ditetapkan.

Reformasi menjadi transmisi antara evaluasi dan formulasi kebijakan. Berbagai masukan dalam evaluasi kebijakan dijadikan sebagai pedoman untuk melakukan perubahan dalam kebijakan. Reformasi adalah menata ulang, memformat ulang, atau mengembalikan hal-hal yang tidak sesuai agar kembali seperti sediakala sesuai dengan keinginan dan harapan bersama. Reformasi telah di rancangkan oleh pemerintahan melalui pada tahun 2008 dengan dikeluarkannya peraturan pemerintah berupa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 15 tahun 2008 tentang Pedoman Umum Reformasi dan Birokrasi Kementrian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. Reformasi birokrasi menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui reformasi birokrasi,  aspek kepemimpinan harus menjadi visioner, jika tidak kerangka tujuan yang di harapkan oleh pemerintah akan mengalami berbagai kendala.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Formulasi kebijakan publik adalah suatu proses pemikiran dan tindakan manusia yang memiliki kewenangan dan merupakan suatu bentuk kepercayaan untuk memberikan penalaran secara sistematis dengan menggunakan data dan informasi yang baik dan benar, sehingga dapat dipahami dan dimengerti bagi orang yang mendengar atau membacanya, kemudian ditaati sesuai dengan peruntukannya. Proses Forrmulasi kebijakan juga salah satunya adalah adanya tuntutan masyarakat kepada pemerintah sebagai bentuk penyampaian kebutuhan bersama.

Kebijakan sering kali gagal karena tidak disertai dengan formulasi (perencanaan) yang baik,  benar, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Baik atau tidaknya sebuah perencanaan di tentukan dari apa yang menjadi orientasi kebijakan tersebut, bagaimana proses perumusan formulasi dilakukan dan siapa yang menjadi subyek tersebut. Fungsi kebijakan publik adalah untuk memberikan arah kerja atau kegiatan agar sesuai dengan apa yang menjadi keinginan para aktor pembuat kebijakan. Kebijakan secara regulatif bersifat mengatur dan membatasi.

Membaca buku ini dapat membuka wacana kita akan urgensi, evaluasi, reformasi, dan formulasi kebijakan publik. Buku ini juga cocok oleh semua kalangan bukan hanya mahasiswa dan kalangan akademis saja. Beberapa kekurangan  buku ini antara lain dalam hal kerapian buku ini kurang kuat terutama di beberapa bagian halaman yang  mudah lepas dalam setiap lembarannya. Banyak sekali istilah asing yang mungkin masih banyak pembaca kurang memahaminya. Terlalu banyak pengulangan kata yang itu-itu saja. Ada beberapa kata yang tidak ada spasi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : AJP-5 Editor Team
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES