Peristiwa Daerah

DPRD Banyuwangi Kompak Doakan Hj Halimah, Ahli Waris Eigendom Verponding Wanatirta

Kamis, 07 November 2019 - 21:38 | 389.82k
Suasana hearing DPRD Banyuwangi, membahas Eigendom Verponding Wanatirta bin Nuryasentana. (Foto : Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)
Suasana hearing DPRD Banyuwangi, membahas Eigendom Verponding Wanatirta bin Nuryasentana. (Foto : Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Anggota DPRD Banyuwangi, kompak mendoakan Hj Halimah, ahli waris sejumlah Eigendom Verponding, Wanatirta bin Nuryasentana. Bukti lama kepemilikan tanah bekas hak barat tersebut menjelaskan bahwa 898,815 hektar tanah persil di Bumi Blambangan adalah miliknya.

“Jika memang sudah menjadi hak, semoga diberi kemudahan dalam proses pengurusan,” ucap Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono, Kamis (7/11/2019).

Pernyataan tersebut disampaikan Ruli, sapaan akrab Ruliyono, di penghujung rapat hearing di gedung wakil rakyat setempat. Agenda yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, ini terbilang rapat yang istimewa. Dihadiri hampir seluruh anggota dewan hingga seluruh kursi terisi penuh.

Rapat yang membahas Putusan Pengadilan Agama (PA) Cilacap, atas hak waris Eigendom Verponding Wanatirta bin Nuryasentana, ini juga dihadiri sejumlah instansi terkait. Diantaranya Kepala PA Banyuwangi, Ahmad, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, Damar Galih dan Kabag Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Nur Hadi. Termasuk kerabat serta pendamping ahli waris, H Abdillah Rafsanjani.

Wakil-Ketua-DPRD-Banyuwangi-Michael-Edy-Hariyanto.jpgWakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, usai memimpin rapat hearing membahas Eigendom Verponding Wanatirta bin Nuryasentana. (Foto : Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)

“Yang harus digaris bawahi, telah terbit putusan PA Cilacap atas Eigendom Verponding Wanatirta bin Nuryasentana kepada ahli waris Hj Halimah. Dan sesuai Pasal 3, Ayat 3 huruf (L), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan, disebutkan bahwa, pejabat pemerintahan memiliki kewajiban mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ucap H Abdillah.

Sesepuh GP Ansor Banyuwangi, yang mantan Panglima Pasukan Berani Mati era Gus Dur tersebut juga menekankan bahwa putusan PA Cilacap, adalah wujud keabsahan Eigendom Verponding Wanatirta bin Nuryasentana.

Sementara itu, Kepala PA Banyuwangi, Ahmad, menilai putusan PA Cilacap atas warisan Hj Halimah, bermula dari gugatan Voulentair. Yakni gugatan permohonan kepentingan sepihak dari pemohon yang tidak mengandung sengketa dengan pihak lain.

“Jadi tidak bisa langsung digunakan untuk eksekusi,” katanya.

Ketua BPN Banyuwangi, Damar Galih, menyampaikan bahwa sesuai Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, proses konversi bukti hak milik atas tanah Eigendom Verponding, telah ditutup sejak 24 September 1980. Namun, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, tidak menutup kemungkinan Eigendom Verponding bisa diurus.

“Untuk membuktikan keabsahan ya harus melalui putusan hukum tetap, jadi silakan mengajukan gugatan,” ungkapnya.

Guna meyakinkan audien, sesaat sebelum berakhirnya rapat H Abdillah menunjukan berkas asli Eigendom Verponding Wanatirta bin Nuryasentana beserta terjemahan, kepada pimpinan dan perwakilan instansi terkait.

“Kami menghargai aspirasi Hj Halimah, silakan perjuangan dilanjutkan melalui prosedur yang berlaku,” ucap Michael Edy Hariyanto, selaku pimpinan hearing.

Seperti diketahui, Hj Halimah, warga Desa Sumur Batu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, bersama dua orang saudaranya, mendapat warisan berupa beberapa bukti lama kepemilikan tanah bekas hak barat atau Eigendom Verponding atas nama Wanatirta bin Nuryasentana. Wanatirta adalah bapak dari Hj Halimah. Dan Nuryasentana adalah sang kakek. Keduanya kini telah meninggal dunia.

Beberapa bukti lama tersebut meliputi Eigendom Verponding Nomor 1331, seluas 307.577 hektar, terletak di wilayah Ketapang, Giri, Banyuwangi. Diperkirakan bentangan tanahnya meliputi Kecamatan Licin, Wongsorejo hingga Baluran, Situbondo. Eigendom Verponding Nomor 1380 seluas 512.935 hektar, terletak di wilayah Kembiritan, Genteng, Banyuwangi. Disinyalir bentangan tanah mulai Tegaldlimo, Pesanggaran, Glenmore sampai Kalibaru.

Eigendom Verponding Nomor 407 dan 1142 seluas 32.303 hektar, terletak di wilayah Lateng, Klatak, Banyuwangi. Diprediksi letak tanah meliputi Kelurahan Lateng hingga sepanjang pesisir utara Ketapang. Dan Eigendom Verponding Nomor 1147, 1148 dan 1149, seluas 46.000 hektar, terletak diwilayah Kota Giri Banyuwangi. Dengan total luasan 898.815 hektar.

Dan Eigendom Verponding atas nama Wanatirta bin Nuryasentana tersebut telah ditetapkan sebagai hak waris oleh Pengadilan Agama Cilacap. Dengan Putusan Nomor 0056/pdt.p/2019, tanggal 5 Maret 2019. Selanjutnya, guna mendeklarasikan kabar, pihak ahli waris melakukan hearing di DPRD Banyuwangi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES