Peristiwa Daerah

Keji Bukan Main, Pembunuhan Surono Didalangi Istri dan Anak Sendiri

Kamis, 07 November 2019 - 18:59 | 147.30k
Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal (tengah) saat menghadirkan kedua tersangka kasus pembunuhan Surono dalam konpres di Mapolres Jember, Kamis (7/11/2019). (Foto: Dody Bayu Prasetyo/TIMES Indonesia)
Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal (tengah) saat menghadirkan kedua tersangka kasus pembunuhan Surono dalam konpres di Mapolres Jember, Kamis (7/11/2019). (Foto: Dody Bayu Prasetyo/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JEMBER – Tabir kasus pembunuhan Surono alias Sugiono, warga Kecamatan Ledokombo, Jember yang mayatnya ditemukan dalam kondisi terkubur dan dicor di bawah musala akhirnya terungkap. Polres Jember menetapkan dua tersangka dalam kasus keji itu. Mereka tidak lain adalah istri dan anak kandung korban sendiri.

Identitas kedua tersangka yakni Bahar Mario (27 tahun, anak kandung korban) dan Busani (45 tahun, istri korban).

"Kedua pelaku melakukan pembunuhan secara berencana. Dilakukan pada akhir Maret 2019. Kejadian pada malam hari sekitar pukul 00:00 WIB dini hari," ujar Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat jumpa pers di Mapolres Jember, Kamis (7/11/2019).

Disinggung soal motif pembunuhan, Alfian menerangkan bahwa kedua tersangka memiliki motif yang berbeda.

Diterangkan, tersangka Bahar Mario tega membunuh bapaknya sendiri karena ingin menguasai harta milik korban.

"Setelah membunuh, pelaku BHR (Bahar Mario, Red) kemudian membawa uang sejumlah Rp 6 juta milik korban dan kembali ke Bali. Karena pelaku memang selama ini berdomisili dan bekerja di sana," ungkap Alfian yang juga menerangkan waktu terjadinya pembunuhan itu adalah akhir Maret 2018.

Sedangkan tersangka Busani tega membunuh suami sendiri karena masalah asmara.

Berdasarkan informasi yang tersebar di kalangan jurnalis bahwa Busani mencurigai suaminya, Surono memiliki hubungan spesial dengan perempuan lain.

Namun di sisi lain, Busani juga menjalin percintaan dengan seorang pria berinisial J yang tinggal satu desa dengan tersangka. Polisi meyakini bahwa pembunuhan terhadap Surono sebagai bentuk kekecewaan Busani sekaligus untuk melanggengkan hubungan terlarangnya dengan pria idaman lainnya.

Hal tersebut semakin diperkuat dengan adanya pernikahan siri antara Busani dengan J yang terjadi satu bulan setelah peristiwa pembunuhan Surono. Pernikahan tersebut disaksikan oleh tersangka Bahar Mario.

Terkait status pria berinisial J, Alfian memastikan bahwa J berstatus sebagai saksi dan tidak terlibat dalam aksi pembunuhan tersebut.

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau paling 20 tahun penjara," tegas Alfian.

Sebagaimana telah diberitakan, kasus pembunuhan Surono di Ledokombo sempat menggegerkan warga dan viral. Lantaran pelaku pembunuhan memperlakukan jenazah korban dengan cara dikubur dan dicor di bawah musala di rumahnya. Surono dibunuh dengan linggis di bagian kepala kala tidur. Ditambah, pembunuhan yang ditangani Polres Jember tersebut dilatarbelakangi motif asmara dan ekonomi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jember

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES