Peristiwa Nasional

Pemerintah Indonesia Ekstradisi 2 WNA Kasus Narkotika ke Korsel

Kamis, 07 November 2019 - 18:54 | 49.98k
Direktur OPHI, Tudiono beserta kejaksaan tinggi bali dan perwakilan pemerintah korsel melakukan serah terima ekstradisi di kejati bali, Kami (07/11/2019). (Foto: Suntoro Humas Ahu For TIMES Indonesia)
Direktur OPHI, Tudiono beserta kejaksaan tinggi bali dan perwakilan pemerintah korsel melakukan serah terima ekstradisi di kejati bali, Kami (07/11/2019). (Foto: Suntoro Humas Ahu For TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Indonesia ekstradisi dua orang Warga Negara Asing (WNA) ke Republik Korea di Bali. Satu orang berinisial AG, warga negara Malaysia dan satu orang berinisial LTK warga negara Filipina, Kamis, (07 /11/2019/2019).

“Pemerintah Republik Korea menyampaikan permintaan ekstradisi tersebut, yang diajukan berdasarkan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Korea,” kata Tudiono, Direktur Otoritas Pusat Hukum Internasional (OPHI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen AHU Kemenkumham).

Tudiono mengatakan kedua WNA ini disangka melakukan tindak pidana membawa masuk narkotika golongan I jenis metamfetamina (methamphetamine) seberat 2050,46 gram ke dalam wilayah Republik Korea.

Tindak pidana tersebut melanggar Pasal 58 Undang-Undang Republik Korea tentang Pengendalian Narkotika dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Korea tentang Hukum Tambahan mengenai Kejahatan Spesifik (Psikotropika). 

Keduanya ditangkap di wilayah Pemerintah Indonesia oleh Kepolisian RI merujuk Red Notice (surat keterangan pencarian orang atau buronan) Interpol, atas permintaan Kepolisian Republik Korea.

Terkait proses ekstradisi sendiri, Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, melanjutkan sudah melalui Keputusan Presiden (Kepres), yaitu Kepres Nomor 21 Tahun 2019 tanggal 26 Juli 2019 dan Kepres Nomor 19 Tahun 2019 tanggal 26 Juli 2019 yang mengabulkan permintaan ekstradisi terhadap kedua WNA, AG dan LTK. 

“Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) melaksanakan Keputusan Presiden tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Persetujuan tersebut ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi antarkementerian dan lembaga pada hari Rabu, 25 Septermber 2019, yang hasilnya disepakati Pemerintah Indonesia menyerahkan AG dan LTK pada 7 November 2019 di Kejaksaan Tinggi Bali sekitar pukul 15.00 WITA. "Waktu dan tempat tersebut telah memperoleh persetujuan dari Pemerintah Republik Korea,” tambahnya.

Pelaksanaan ekstradisi tersebut dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan kementerian dan lembaga terkait penanganan ekstradisi AG dan LTK di Indonesia, termasuk di antaranya Wakil Kejaksaan Tinggi Bali, Didik Farkhan Alisyahdi, beserta perwakilan Pemerintah Republik Korea. Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, Ditjen AHU, menjadi perwakilan dari Pemerintah Republik Indonesia dalam pelaksanaan ekstradisi tersebut.

Pelaksanaan ekstradisi dua WNA ke Korsel tersebut berjalan lancar dan berhasil berkat dukungan, kerja sama, dan sinergitas yang sangat baik dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Tuban

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES