Peristiwa Nasional

Moeldoko Akui, Dirinya yang Usul Pembentukan Jabatan Wakil Panglima TNI

Kamis, 07 November 2019 - 17:45 | 43.76k
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengakui, bahwa dirinyalah yang mengusulkan agar jabatan wakil panglima TNI dihidupkan kembali.

Menurut Moeldoko, usul itu bahkan ia sampaikan sejak masih menjabat sebagai Panglima TNI periode 2013-2015 lalu.

"Waktu itu saya sampaikan (ke Presiden) perlu ada wakil panglima," ujar Moeldoko di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

"Posisi panglima adalah pengendali operasi. Panglima banyak melihat keluar, banyak kunjungan, banyak mengecek kesiapan pasukan dan seterusnya. Sehingga saya memandang perlu ada wakil panglima," sambung Moeldoko.

Dengan tidak adanya wakil panglima, kata Moeldoko, setiap panglima TNI kunjungan kerja ke luar negeri, maka harus membuat surat perintah terlebih dahulu ke salah satu kepala staf angkatan untuk bertanggung jawab sementara.

"Kalau ada ini (wakil), tidak perlu lagi karena panglima dan wakil panglima dalam satu kota. Jadi kalau panglima tidak ada, secara otomatis wakil panglima itu bisa selaku panglima," ujarnya.

Ihwal jabatan wakil panglima TNI dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Keberadaan Wakil Panglima TNI diatur dalam Pasal 13 ayat (1).

Moeldoko pun senang akhirnya usulnya ini diterima oleh Presiden Jokowi. Ia sekaligus membantah munculnya kembali jabatan wakil panglima TNI ini atas pertimbangan politik. "Jadi pertimbangannya sangat teknikal, organisatoris, tidak ada pertimbangan politik," tandas Moeldoko. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES