Peristiwa Daerah

Hanya 16 Jam, Polisi Amankan Pelaku Pembacokan Warga Bantaran

Kamis, 07 November 2019 - 17:02 | 201.63k
Pelaku diperiksa petugas di ruang Pidum Satreskrim Polres Probolinggo. (FOTO: Dicko W/TIMES Indonesia)
Pelaku diperiksa petugas di ruang Pidum Satreskrim Polres Probolinggo. (FOTO: Dicko W/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Hanya kurun waktu 16 jam, Satreskrim Polres Probolinggo, Jawa Timur, berhasil mengamankan Sumandi (35), pelaku pembacokan terhadap Nurhalim (27) di Desa Besuk, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, Rabu (6/11/2019) pagi.

Pelaku diamankan di rumahnya di Desa Jatisari, Kecamatan Kuripan, Kabupaten setempat, pada malam hari pacakejadian. Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Polisi mengamankan barang bukti dari tangan pelaku yaitu sebilah celurit.

Dari pengakuan pelaku, peristiwa pembacokan itu terjadi lantaran istrinya, yakni Holifah, dibawa kabur oleh Nurhalim (korban) selama beberapa hari. Padahal, Holifah masih berstatus istri sah pelaku.

“Saya mengetahui kalau Nurhalim itu ada main dengan istri saya sejak enam bulan terakhir. Saya sering memergoki istri saya keluar dengannya, tapi saya diam. Di situlah saya ada rasa dendam terhadap Nurhalim,” kata Sumandi, saat diperiksa petugas di Mapolres Probolinggo, Kamis (6/11/2019).

Beberapa hari yang lalu kata Sumandi, istrinya tidak pulang selama tiga hari tiga malam. Dan ia tahu kalau istrinya pergi bersama korban. Dari kejadian itu, emosinya semakin memuncak.

“Saya pas mencari rumput, tiba-tiba memergoki istri saya dengan Nurhalim sedang berboncengan. Mendapati itu saya langsung membacok dia di hadapan istri saya itu, saya langsung kabur karena saya takut dikeroyok,” akunya.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rizky Santoso membenarkan, bahwa motif pembacokan itu dipicu soal asmara, pelaku cemburu terhadap korban. Dimana istri pelaku sedang ada main dengan korban terebut.

“Setelah kejadian pagi hari, kami langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan pelaku pada malam hari pacakejadian, kurang lebih 16 jam. Kami masih lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Rizky.

Karena telah melakukan pembacokan terhadap korban di Bantaran Probolinggo lanjut Rizky, pelaku diancam dengan Pasal 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Probolinggo

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES