Peristiwa Daerah

Diduga Gunakan Gelar Palsu, Guntual Laremba Terancam Hukuman 10 Tahun

Kamis, 07 November 2019 - 08:16 | 471.37k
Terdakwa Guntual Laremba saat mengikuti sidang memakai toga di Pengadilan Negeri Sidoarjo. (foto: Istimewa)
Terdakwa Guntual Laremba saat mengikuti sidang memakai toga di Pengadilan Negeri Sidoarjo. (foto: Istimewa)

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Sidang perdana kasus dugaan gelar palsu strata satu (S1) Sarjana Hukum (SH) yang menjerat terdakwa Guntual Laremba digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo

Dalam sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini tersebut terdakwa yang berprofesi sebagai pengacara duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan toga. Karena pakaian yang janggal itu, hakim pun beberapa kali menanyakan ke terdakwa.

 "Kenapa saudara terdakwa memakai baju penasehat hukum, apakah terdakwa penasehat hukum," tanya Erly kepada terdakwa.

Secara santai, terdakwa yang tidak ditahan selama proses penyidikan itu mengaku bahwa menggunakan pakaian pengacara itu merupakan haknya. "Ini hak saya karena saya pengacara, biar orang tahu," jawab terdakwa Guntual Laremba.

Terdakwa-Guntual-Laremba-B.jpg

Menegaskan lagi, Ketua majelis hakim kembali menanyakan bahwa terdakwa sudah diwakili oleh penasehat hukum, jadi tidak perlu menggunakan atribut advokat. "Terdakwa sudah diwakili penasehat hukum," tanya Erly.

Mendapat pertanyaan kembali, terdakwa Guntual pun menjawab bahwa tetap menggunakan atribut advokat tersebut karena merupakan haknya.

"Saya mulai awal sidang hingga akhir akan menggunakan atribut advokat ini," jawab Guntual.

Perdebatan pun diakhiri, majelis hakim akhirnya meminta penuntut umum untuk membacakan surat dakwaan. Sementara, terdakwa diminta untuk mendengarkan surat dakwaan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo Ibnu Sina akhirnya membacakan surat dakwaan. Dalam surat dakwaan mengungkap bahwa Guntual didakwa telah melakukan suatu perbuatan baik perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan atau gelar profesi.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 7 Jo Pasal 93 Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi," ucapnya.

Dalam surat dakwaan juga diuraikan bahwa perbuatan itu pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2013 sekitar pukul 14.00 WIB dan pada hari Senin tanggal 30 Juni 2014.

Ketika itu terdakwa mengajukan kredit di Kantor PT BPR Jati Lestari Sidoarjo yang berada di Jl. Pahlawan Perum. Pondok Jati Kav A No.1 Kelurahan Pagerwejo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

"Dalam berkas pengajuan, terdakwa mencantumkan gelar sarjana hukum (SH) dibelakang namanya, padahal terdakwa tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik gelar vokasi, dan atau gelar profesi," ungkap Ibnu. 

Terdakwa-Guntual-Laremba-C.jpg

Saat JPU membacakan dakwaan, terdakwa Guntual Laremba sempat protes atas isi dakwaan, dia mempertanyakan dakwaan bahkan meminta surat yang disebutkan dalam dakwaan untuk dibacakan secara lengkap.

"Saya meminta agar dibacakan secara lengkap," ucap terdakwa Guntual menyela pembacaan dakwaan JPU Kejari Sidoarjo.

Tak puas dengan itu, Terdakwa Guntual pun sempat mempertanyakan P-21(berkas dinyatakan lengkap) Jaksa karena terdakwa mengklaim tidak pernah memalsukan ijazah atau menggunakan gelar palsu. 

Terdakwa Guntual pun juga mencatut nama almarhum Kajari Sidoarjo, Budi Handaka, dalam kasus ini dan diklaim kasus itu tidak P-21.

"Kajari yang lampau yang almarhum sudah mengatakan kepada saya bahwa perkara ini tidak bisa P-21," aku terdakwa yang didampingi para penasehat hukum itu.

"Ia (almarhum) berjanji sama saya, kakanda selama adinda (almarhum) masih hidup perkara ini akan saya P-19 terus. Dan terbukti setelah almarhum meninggal, perkara ini menjadi naik," klaim terdakwa di hadapan majelis hakim.

Ungkapan terdakwa itu langsung dibantah penuntut umum bahwa apa yang disampaikan terdakwa itu tidak benar. "Itu tidak benar," bantah Ibnu. 

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Sidoarjo, Gatot Hariono saat dihubungi TIMES Indonesia menegaskan jika apa yang dituduhkan Terdakwa Guntual Laremba tersebut tidak benar dan mengada-ngada.

"Apa yang disampaikan Terdakwa Guntual, suruh buktikan saja," tegas Gatot, Kamis (7/11/2019). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES