Pemerintahan

Mendagri RI Imbau Kepala Daerah Tertibkan Pengelolaan Parkir

Rabu, 06 November 2019 - 13:03 | 55.14k
Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri RI) Tito Karnavian (Foto: TIMES Indonesia)
Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri RI) Tito Karnavian (Foto: TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri RI) Tito Karnavian mengimbau agar Kepala Daerah melakukan Penertiban Pengelolaan Perparkiran. Menurutnya, jangan sampai masalah parkir ini merugikan masyarakat dan merusak iklim investasi.

Imbauan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar di Jakarta, Rabu (6/11). Mendagri mengingatkan bahwa pungutan retribusi parkir nilai uangnya sangat besar, terutama di perkotaan sehingga berpotensi menjadi sumber pungutan liar (pungli).

"Tata kelola parkir yang buruk dapat merugikan masyarakat, terlebih jika dipungut oleh preman berkedok oganisasi kemasyarakatan (ormas)," tegas Mendagri sebagaimana dikutip Bahtiar.

Untuk mengatasi hal tersebut, perlu dilakukan tindakan tegas untuk melindungi masyarakat dari aksi premanisme. Saber pungli parkir dan tim pemberantasan preman harus dilakukan untuk melindungi masyarakat serta menindak oknum aparat yang melindungi pengelolaan parkir liar.

Edisi-Rabu-6-November-2019-h2--mendagri.jpg

Untuk itu dukungan aparat penegak hukum dan keamanan diperlukan untuk penegakan Saber Pungli dan penindakan premanisme, baik perorangan atau kelompok masyarakat termasuk preman yang dibungkus ormas.

Bahtiar mengemukakan jika soal perparkiran sejatinya adalah masalah internal pemda setempat, diatur perda atau peraturan kepala daerah masing-masing. Pemda bisa melakukan pengelolaan parkir secara mandiri maupun bekerjasama dengan pihak lain dengan catatan dilakukan secara akuntabel dan sesuai hukum yang berlaku.

Untuk itu, Mendagri RI menilai perlunya ada fungsi pengawasan dari DPRD agar pengelolaan parkir tidak membebankan masyarakat serta pengawasan tata kelola perparkiran lebih optimal. Apalagi terkait pembebanan jumlah retribusi Pemda jangan sampai membebani warga. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Dhian Mega
Sumber : Setkab

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES