Peristiwa

UU Diteken Presiden RI Jokowi, Ini Batas Minimal Usia Perkawinan

Kamis, 24 Oktober 2019 - 11:28 | 206.56k
Saat KH Zuhri Zaini, Pengasuh Ponpes Nurul Jadid, Paiton Probolinggo memimpin akad nikah. (Foto: Dok TIMES Indonesia)
Saat KH Zuhri Zaini, Pengasuh Ponpes Nurul Jadid, Paiton Probolinggo memimpin akad nikah. (Foto: Dok TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTAPresiden RI Jokowi (Joko Widodo) pada 14 Oktober 2019 lalu telah menandatangani Undang-Undang (UU)  Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perkawinan yang mengatur batas minimal usia calon pengantin.

Telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 16 September 2019 lalu, perubahan utama UU No 16 Tahun 2019 dibanding UU Nomor 1 Tahun 2014 adalah pada bunyi Pasal 7.

Jika pada UU No 1/2014 disebutkan, perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Pada UU baru bunyi ketentuan ini berubah. "Perkawinan hanya diizonkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun," bunyi Pasal 7 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2019 itu.

Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat itu, menurut UU ini, orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

"Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan," bunyi Pasal 7 ayat (3) UU ini.

Dalam UU ini juga disebutkan, pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,permohonan perkawinan yang telah didaftarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tetap dilanjutkan prosesnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Plt Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Tjahjo Kumolo, pada 15 Oktober 2019. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Dhian Mega
Sumber : Setkab

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES