Indonesia Positif Ketahanan Informasi Nasional

Polres Pasuruan Amankan Pelaku Pembakaran Hutan

Kamis, 24 Oktober 2019 - 02:00 | 87.95k
Gelar pers rilis di Mapolres Pasuruan, Rabu siang. (FOTO: AJP TIMES Indonesia)
Gelar pers rilis di Mapolres Pasuruan, Rabu siang. (FOTO: AJP TIMES Indonesia)
FOKUS

Ketahanan Informasi Nasional

TIMESINDONESIA, PASURUANPolres Pasuruan menggelar konferensi pers sejumlah ungkap kasus dan tersangka, yang digelar pada Rabu (23/10/2019) siang di Mapolres Pasuruan. Adapun kasus yang di ungkap adalah:

Kasus Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan TKP di dalam area kawasan Perhutani PAM PDAM Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. "Ada 2 tersangka yang berhasil kami amankan, yaitu Budi Santoso (41) dan Eko Dwi Kristianto (55) warga Kecamatan Prigen," ujar Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan.

Pelaku-Pembakaran-Hutan-2.jpg

Penangkapan kedua pelaku berawal dari sering terjadinya kejadian kebakaran hutan, yang informasinya diduga akibat ulah para pemburu liar yang melakukan perburuan dengan membakar semak - semak hutan agar hewan buruan keluar dari sarangnya dan lari turun ke bawah. Barang bukti yang di amankan dari kedua pelaku yaitu: 1 buah senapan angin Kaliber 5,5 mm, 100 butir peluru, 2 buah pisau, 5 buah korek api, 1 buah gergaji, 1 buah palu , ratusan paku usuk, senter, batrei senter, 4 buah Tali Krek, dan 2 buah kunci RengPas. "Pasal yang kita terapkan adalah Pasal 12 Huruf F JO Pasal 84 (1) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,(Orang yang dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim untuk menebang, memotong, membelah pohon dikawasan Hutan tanpa ijin) yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara," terang Kapolres.

Kemudian 1 orang tersangka Kasus tindak pidana pencurian motor, 1 orang tersangka pencuri sapi, dan 3 orang tersangka pencurian dengan kekerasan alias Curas. Dengan pelaku Ahmad Dimas (19) warga Kecamatan Puspo, M. Jainudin.(19) warga Kecamatan Pasrepan, dan AWH (16) warga Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan. "Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah 1 Unit HP OPPO F9, 1 Buah Dosbook HP OPPO F9, 1 Buah Pentung Kayu, dan 1 Unit Sepeda Motor. Mereka akan kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun Penjara," tandas Kapolres. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : AJP-8 Editor Team
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES