Pemerintahan

Selain Rommy dan Menag, Terpidana Muafaq Akui Beri Uang Hadiah ke Musyaffa Noer

Rabu, 23 Oktober 2019 - 20:55 | 112.07k
Mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi. (Istimewa)
Mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi. (Istimewa)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Terpidana kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag Jawa Timur, Muhammad Muafaq Wirahadi menyebut tidak ada penolakan dari tersangka, mantan Ketum PPP Romahurmuziy (Rommy) saat diberi uang gratifikasi. Selain kepada Rommy, Muafaq juga mengaku memberikan uang hadiah untuk Ketua DPW PPP Jawa Timur Musyaffa Noer Rp 20 juta.

Mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik itu mengungkap pengakuannya itu dalam sidang lanjutan atas terdakwa Rommy, dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Dia mengaku menyerahkan tas berisi uang Rp 50 juta usai dilantik pada 15 Maret 2019 bertempat di Hotel Bumi Surabaya, sebagai bentuk kompensasi atas bantuan dari Rommy selaku Ketua Umum PPP.

"Saya menyampaikan terima kasih mas ini sedikit. Ketika sama sama berdiri, saya menyampaikan barang itu, Ketum (Rommy) manggil ajudan. Ndak ada (penolakan)," ujar Muafaq dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019).

Sementara hadiah untuk Musyaffa Noer diberikan setelah anggota DPRD Provinsi Jawa Timur itu mengirim pesan melalui WhatsApp yang berisi 'Alhamdulillah jangan lupa tasyakurannya.'

"Saya berikan 20 juta. Saya disarankan oleh staf khusus menteri agama yang menyampaikan ke saya minta doa restu ke Pak Musyaffa juga. Saya datang ke rumah beliau," kata Muafaq.

Sebelumnya, Eks Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy alias Rommy didakwa menerima suap dari dua pejabat tinggi Kementerian Agama (Kemenag) dalam kasus jual beli jabatan. 

Dalam dakwaan pertama anggota Komisi XI DPR ini menerima suap bersama-sama dengan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin senilai Rp 325 juta. Keduanya didakwa menerima uang sogok untuk mempengaruhi seleksi jabatan hingga Haris berhasil menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. 

Pada dakwaan kedua, Rommy disebut menerima suap dengan total Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Muafaq Wirahadi Atas perbuatannya, Rommy dinilai melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES