Peristiwa Daerah

Dinas PPPA Malut Bentuk Aktivis PATBM di Halsel

Rabu, 23 Oktober 2019 - 20:41 | 71.42k
Foto bersama Plt Kepala Dinas PPPA (paling tengah) dengan peserta kegiatan. (Foto: Dinas PPPA for Times Indonesia)
Foto bersama Plt Kepala Dinas PPPA (paling tengah) dengan peserta kegiatan. (Foto: Dinas PPPA for Times Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALUKU UTARADinas PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Provinsi Maluku Utara (Malut) menyadari tingginya angka kekerasan terhadap anak, untuk itu dilakukan langkah terobosan dengan menggelar Penguatan dan Pembentukan Aktivis PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) di Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Rabu (23/10/2019).

PATBM merupakan sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak, menumbuhkan inisiatif masyarakat sebagai ujung tombak untuk melakukan upaya-upaya penoegahan dengan membangun kaadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap, dan perilaku yang memberikan pedindungan kepada anak.

"Setiap anak sejak dalam kandungan hingga kemudian mencapai 18 tahun, memiliki hak-hak dasar yang melekat pada setiap diri anak yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi)," ungkap Kadis PPA Malut, Musyrifah kepada TIMES Indonesia dalam keterangan persnya, Rabu (23/10/2019).

Oleh karena itu, lanjut Musyrifah harus dipromosikan, hak-hak anak tersebut berkenaan dengan klaster hak-hak: (a) sipil dan kebebasan, (b) pengasuhan dalam lingkungan keluarga atau pengasuhan alternatif, (c) kesehatan dan kesejahteraan dasar, (d) pendidikan. waktu luang, dan kegiatan budaya, serta (e) serta perlindungan khusus. termasuk perlindungan dari kekerasan.

"Hak-hak tersebut berprinsip pada terbaik bagi anak, hak hidup dan kelangsungan hidup, nondiskriminasi, dan perghargaan terhadap pandangan anak. Artinya hak-hak tersebut harus dipenuhi bukan semata-mata untuk hidup dan kelangsungan hidup anak, tetapi juga untuk mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak yang berlaku,"jelasnya Musyrifah

Ia menuturkan, pola kerja PATBM ini sangat pertisipastlf dangan melibatkan semua unsur dari masyarakat yang berkepentingan dengan perlindungan anak dan menjamin terpenuhinya hak-hak anak terbebas dari perlakukan kekerasan di masyarakat peran organisasi kemasyarakatan dan lembaga pendidikan dilakukan dengan cara mengambil langkah yang diperlukan sesuai  tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk membantu penyelenggaraan perlindungan anak.

Dirinya juga mengajak semua unsur sampai tingkat pemerintahan terbawah untuk menyelesaikan masalah kekerasan pada anak yang terjadi di masyarakat.

Penerapan perlindungan anak, mencegah kekerasan terhadap anak, dan menanggapi kekerasan, salah satunya melalui gerakan PATBM. Dinas PPPA Malut menghadirkan narasumber dari Kementerian PPPA, Dinas PPPA Provinsi, BPMD Halsel, dan dua orang fasilitator daerah, sementara untuk peserta pada kegiatan ini terdiri dari instansi terkait, pemerintah desa, masyarakat, aktivis, LSM, dan forum anak. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES