Peristiwa Daerah

Eksepsi Ditolak, Gugatan Merek Sushi-Tei Berlanjut

Rabu, 23 Oktober 2019 - 19:55 | 122.73k
Sidang lanjutan dugaan pelanggaran merek Sushi-Tei Indonesia. (FOTO: Istimewa for TIMES Indonesia).
Sidang lanjutan dugaan pelanggaran merek Sushi-Tei Indonesia. (FOTO: Istimewa for TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan tergugat, Boga Group dan Kusnadi Rahardja (Presiden Direktur Boga Group), dalam perkara gugatan pelanggaran merek Sushi-Tei. Melalui putusan sela, majelis hakim menilai gugatan yang diajukan penggugat merupakan sengketa merek sehingga Pengadilan Niaga berwenang menangani dan melanjutkan pemeriksaan perkara.

“Setelah menimbang eksepsi yang diajukan para tergugat serta dalil-dalil keberatan penggugat atas perbuatan tergugat, majelis hakim berpendapat bahwa perkara tersebut merupakan bagian dari sengketa merek. Oleh karena itu, maka Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Sehingga dengan demikian eksepsi yang diajukan tergugat dinyatakan tidak dapat diterima,” papar Ketua Majelis Hakim, Makmur, saat pembacaan putusan sela.

Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan agar pemeriksaan Perkara Nomor 59/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst ini dilanjutkan ke tahap berikutnya. “Persidangan berikutnya sudah mulai masuk pembuktian dari pihak penggugat, yaitu pada Rabu depan, 30 Oktober 2019,”  kata Makmur.

Kuasa hukum Sushi-Tei, Intan Permatasari mengapresiasi putusan majelis hakim yang menilai bahwa gugatan tersebut sudah tepat diajukan ke Pangadilan Niaga. "Ini bagian dari sengketa merek. Jadi, kami sudah benar mengajukan gugatan ke pengadilan niaga," ujarnya.

Sementara kuasa hukum tergugat enggan mengomentari putusan sela dari majelis hakim. Namun dalam eksepsinya, tergugat menilai perkara ini bukan pelanggaran merek sehingga Pengadilan Niaga tidak berwenang mengadili. Gugatan yang diajukan seharusnya berupa gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atau wanprestasi, bukan perdata khusus.

Seperti diketahui, Sushi-Tei Pte Ltd (Singapura) dan PT Sushi-Tei Indonesia menggugat PT Boga Inti (Boga Group) dan Kusnadi Rahardja selaku pemilik dan Presiden Direktur Boga Inti karena pelanggaran atas hak ekslusif merek Sushi-Tei. Perbuatan para tergugat telah menimbulkan kesalahan persepsi di publik bahwa Sushi-Tei merupakan bagian dari Boga Group sehingga merugikan penggugat. Atas kerugian tersebut, Sushi-Tei menuntut ganti rugi sebesar total USD 250 juta (Rp 3,5 triliun).

Saat sidang perdana, kuasa hukum Sushi-Tei, James Purba mengatakan, para tergugat tanpa persetujuan dari penggugat telah membuat pernyataan yang tidak benar dan menyesatkan publik bahwa merek-Sushi Tei merupakan bagian dari Boga Group. Bentuk penyesatan tersebut antara lain berupa pernyataan di situs Boga Group mengenai salah satu pencapaian perusahaan adalah pencapaian restoran Sushi-Tei. 

Kemudian, banyak produk dari restoran Boga Group yang memiliki kemasan fisik dengan mencantumkan merek Sushi-Tei. Selain itu, Kusnadi Rahardja  dalam sejumlah wawancara dengan media menyatakan bahwa Sushi-Tei merupakan bagian dari Boga Group. 

Menurut James, perbuatan para tergugat merupakan pelanggaran atas hak ekslusif kliennya atas merek Sushi-Tei Indonesia dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Undang-Undang Merek). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES