Peristiwa Daerah

Diduga Korupsi Jual Beli Tanah, Kades Jabung Candi Ditetapkan Tersangka

Rabu, 23 Oktober 2019 - 15:59 | 346.33k
Kepala Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Ahmad Haris, nomor satu dari kanan (kopyah putih), menjalani pemeriksaan di ruang Tipidkor Polres Probolinggo. (FOTO: Dicko W/TIMES Indonesia)
Kepala Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Ahmad Haris, nomor satu dari kanan (kopyah putih), menjalani pemeriksaan di ruang Tipidkor Polres Probolinggo. (FOTO: Dicko W/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Diduga telah melakukan korupsi sebanyak Rp 120 juta, atas jual beli tanah. Ahmad Haris, Kepala Desa (Kades) Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, ditetapkan tersangka atas kasus tersebut.

Haris, ditetapkan tersangka sejak awal Oktober 2019 lalu. Rabu (23/10/2019) Haris, menghadiri panggilan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Probolinggo, setelah dua kali tidak menghadiri panggilan polisi.

Haris, terlibat kasus dugaan korupsi atas penjualan tanah milik Dur Alim, warga yang sekaligus perangkat Desa Jabung Candi, yang terjadi pada 28 Oktober 2018 lalu, dengan harga tanah Rp 480 juta, di lokasi Desa setempat. Oleh korban, tanah tersebut dijual ke warga sipil Desa setempat.

“Dur Alim (korban) merasa diperas oleh tersangka karena dimintai uang sebanyak Rp 120 juta, sebagai syarat persetujuan dari tersangka yang sebagai Kepala Desa. Korban dimintai uang sebesar Rp 120 juta,” terang Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Rizky Santoso.

Karena merasa ada pemerasan dari tersangka, korban lantas melaporkan kasus tersebut ke Polres Probolinggo.

Rizky menyebut, pihaknya telah melakukan tiga kali pemanggilan, pada pemanggilan pertama dan kedua tersanga tidak memenuhi panggilan kepolisian. Dan pada pemanggilan yang ketiga (hari ini) tersangka memenui panggilan tersebut.

“Saat ini ahmad haris sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan jika semua alat bukti lainnya sudah terpenuhi, maka Ahmad Haris, akan langsung ditahan setelah dilakukan pemeriksaan,” tegas Rizky, kepada wartawan.

Rizky menyatakan, tersangka melanggar Pasal 12 poin E, Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta sampai Rp 1 milyar.

Hingga berita ini ditulis pukul 15.30, Ahmad Haris, masih menjalani pemeriksaan di ruang tindak pidana korupsi (Tipidkor) Polres Probolinggo, atas kasus yang menjeratnya dugaan pungli jual beli tanah tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Probolinggo

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES