Peristiwa Daerah

Uang PTSL 2020 Seneporejo Disebut Sudah Disetor, BPN Banyuwangi: Itu Tak Benar

Rabu, 23 Oktober 2019 - 14:47 | 229.54k
Supri, Sekdes Seneporejo, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
Supri, Sekdes Seneporejo, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Berkas dan uang pendaftaran program PTSL tahun 2020 di Desa Seneporejo, Kecamatan Siliragung, telah disetorkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi. Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Desa (Sekdes) Supri, ketika mendapat pertanyaan dari Gianto.

Gianto adalah salah satu pendaftar program PTSL tahun 2020 Desa Seneporejo.

“Itu pas saya tanya ke Pak Carik (Sekdes),” ucap Gianto kepada TIMES Indonesia, Rabu (23/10/2019).

Gianto bercerita, dirinya menemui Sekdes Supri, lantaran belum diberi kwitansi atas biaya pendaftaran dua bidang tanah. Selain minta tanda bukti pembayaran Gianto juga minta sedikit penjelasan terkait kebenaran program PTSL tahun 2020 di desanya.

“Pak Carik bilang berkas dan uang sudah disetorkan ke BPN, tapi nominalnya tidak disebut,” kata Gianto menirukan penjelasan Carik Supri.

Dia juga menyampaikan besaran biaya program PTSL tahun 2020 di Desa Seneporejo, Rp 155 ribu per bidang. Dengan ikut dua bidang, Gianto pun membayar Rp 310 ribu.

Terkait hal ini, Sekdes Seneporejo, enggan berkomentar. Kepada wartawan, Supri hanya menyampaikan bahwa sesuai kesepakatan, permasalahan PTSL tahun 2020 diserahkan sepenuhnya kepada Panitia PTSL.

“Permasalahan PTSL kita sudah sepakat panitia PTSL, panitia kita berikan hak penuh masalah PTSL,” ucap Sekdes Seneporejo, Supri.

Ketua dan Bendahara PTSL tahun 2020 Desa Seneporejo, Sanyoto dan Parno, juga kompak tutup mulut. Ketika ditelepon awak media keduanya tidak merespon. Begitu juga saat diberi pertanyaan via Whatsaps, hanya dibaca tanpa diberi jawaban.

Sementara itu, pihak BPN Banyuwangi, melalui Kasi Peralihan, Budi, menegaskan bahwa Desa Seneporejo, Kecamatan Siliragung, belum ditetapkan sebagai penerima program PTSL untuk tahun 2020. Jadi, pernyataan Sekdes Supri kepada Gianto, bahwa berkas dan uang pendaftaran PTSL telah disetorkan, mutlak tidak benar.

“Itu tidak benar. Desa Seneporejo memang masuk nominasi calon penerima, tapi belum ditetapkan sebagai penerima program PTSL untuk tahun 2020. Dan sampai saat ini pusat belum menetapkan lokasi penerima program PTSL tahun 2020,” tegas Budi.

Menanggapi kejadian ini, Ketua Tim Saber Pungli Banyuwangi, Kompol Andi Yudha Pranata, mengaku akan segera mengambil tindakan.

“Akan kami pelajari,” kata pria yang juga Wakapolres Banyuwangi, tentang program PTSL tahun 2020 di Desa Seneporejo, Kecamatan Siliragung. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES