Peristiwa Daerah

Pemkab Jombang akan Pajang Foto Pelaku Buang Sampah di Sungai

Rabu, 23 Oktober 2019 - 13:00 | 130.53k
Salah satu spanduk peringatan di KH Wahab Hasbullah, Desa Sambung Dukuh, Kecamatan Jombang hingga Jalan Raya Tembelang, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang. (FOTO: Moh Ramli/TIMES Indonesia)
Salah satu spanduk peringatan di KH Wahab Hasbullah, Desa Sambung Dukuh, Kecamatan Jombang hingga Jalan Raya Tembelang, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang. (FOTO: Moh Ramli/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JOMBANG – Masyarakat Jombang, Jawa Timur yang punya kebiasaan membuang sampah sembarangan, kini harus berpikir dua kali untuk melakukannya.

Ini setelah Pemkab Jombang mengambil cara baru untuk mencegah warga membuang sampah di sungai. Salah satunya yakni bakal memajang foto pelaku pada spanduk yang dipasang di beberapa titik sepanjang aliran sungai.

Imbauan tersebut  terlihat di Sungai Gude Ploso. Sungai ini membentang dari Jalan KH Wahab Hasbullah, Desa Sambung Dukuh, Kecamatan Jombang hingga Jalan Raya Tembelang, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

Pemkab-Jombang-2.jpg

"Saya tertangkap tangan buang sampah di sungai," begitulah salah satu tulisan yang tertera di banner pengumuman tersebut.

Dari pantaun TIMES Indonesia berjajar di beberapa titik. Yang mana banner tersebut memampang foto warga yang kepergok membuang sampah di sungai. Tidak hanya foto, identitas pelaku juga dipampang seperti alamat rumah juga ikut disertakan.

Memang pada aturan yang berlaku, berdasarkan pasal 21 huruf perda Kabupaten Jombang, no. 6 tahun 2011, tentang  pengelolahan sampah menyebutkan, setiap orang harus membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

Yang kedua, pasal 23 ayat 3 perda Kabupaten Jombang, no 6 tahun 2011 tentang pengelolahan sampah menyebutkan, setiap orang, lembaga dan/atau badan usaha yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 huruf e, f dan g diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Terpisah, Kepala Bidang Pengawasan Pengendalian dan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang Yuli Inayati mengatakan, banner di sepanjang Sungai Gude Ploso dipasang sejak sebulan yang lalu. Pihaknya sengaja memajang foto pelaku pembuangan sampah di sungai sebagai bentuk sanksi moral.

Yuli Inayati menilai hukuman ini lebih efektif jika dibandingkan sanksi denda. Sesuai Perda Kabupaten Jombang nomor 6 Tahun 2011, pembuang sampah di sungai didenda Rp 15 juta. "Dengan memajang foto, warga setidaknya punya rasa takut saat akan membuang sampah di sungai. Kalau sanksi denda malah membebani masyarakat," katanya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jombang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES