Peristiwa Nasional

Prof Andi Hamzah: Parlemen Harus Hati-Hati Merevisi Undang-Undang

Rabu, 23 Oktober 2019 - 11:40 | 105.97k
Profesor DR Andi Hamzah saat mengisi Talkshow Kebangsaan UIN Jakarta. (foto: Edi Junaidi ds/TIMES Indonesia)
Profesor DR Andi Hamzah saat mengisi Talkshow Kebangsaan UIN Jakarta. (foto: Edi Junaidi ds/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota tim perumus Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia, Profesor DR Andi Hamzah menilai bahwa Rancangan Undang-Undang KUHP bersifat Universal yang tidak boleh tergesa-gesa direvisi.

Menurutnya, maksud dari tafsir universal tersebut adalah, secara etis belakunya hukum sebab akibat KUHP tersebut sangat berdampak majemuk pada aktivitas sosial masyarakat yang tidak hanya berlaku pada warganegara Indonesia. Namun warga asing pun juga akan terdanpak.

Talkshow-Kebangsaan-2.jpg

"KUHP itu berlaku universal, bukan hanya untuk warganegara Indonesia saja, tetapi suluruh orang yang ada di Indonesia. Itu semua termasuk ratusan ribu perusahaan asing dan karyawanya dan turis. Bahkan semua orang yang melakukan delik di atas kapal berbendera Indonesia (baik laut dan terbang)," kata Prof Andi Hamzah saat mengisi Talkshow Kebangsaan 'Pro dan Kontra RUU KUHP' di Ruang Teatet Lantai ll Fakuktas Syari'ah dan Hukum UIN Jakarta, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019).

Untuk itu, parlemen harus hati-hati dalam merevisi RUU KUHP tersebut. Lantaran konsekuensinya dianggap sangat urgen dan fatal dalam hukum sosial masyarakat yang tidak tau menahu soal hukum yang mereka buat.

Kemudian dia menyarankan agar DPR RI sebelum buru-buru meresmikan hasil Revisi nya, seharusnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu.

"Indonesia adalah puluhan suku bangsa yang berbeda-beda, makanya kita diatur dalam undang-undang, tapi kalau asal-asalan juga tidak baik juga," pungkas Prof Andi Hamzah.

Pantauan TIMES IndonesiaUIN Jakarta, ada sejumlah narasumber yang kabarnya juga dihadirkan dalam acara talkshow kebangsaan ini. Di antaranya, Haris Azhar, Maman Immanul Haq, M. Isnur, serta juga Drs H. Benyamin Davnie. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES