DPR RI Setujui Pemberhentian Kapolri Tito Karnavian
TIMESINDONESIA, JAKARTA – DPR RI dalam Rapat paripurna yang digelar di gedung DPR RI, Selasa 22 Oktober 2019, menyetujui pemberhentian Kapolri Jendral Tito Karnavian. DPR RI menyetujuai karena pemberhentian tersebut sesuai intruksi Presiden.
"Keputusan ini diambil berdasarkan hasil keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus antara Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi-fraksi pada tanggal 22 Oktober 2019," kata Puan Maharani selaku ketua DPR RI dalam rilis yang diterima TIMESIndonesia.co.id di Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Untuk diketahui, dalam Rapat Pripurna tersebut DPR RI membahas adanya surat presiden Nomor: R-51/Pres/10/2019 tanggal 21 Oktober 2019 tentang Permintaan Persetujuan Pemberhentian Kapolri sesuai dengan Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sesuai UU Kepolisian Ayat (1) Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; Ayat (2) usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat beserta alasannya.
“Alasan pengunduran diri karena yang bersangkutan akan mengemban tugas negara dan pemerintahan lainnya,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani.
Sebagai informasi, Kapolri Jendral Tito Karnavian ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk menjadi Menteri Dalam Negeri. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Sumber | : TIMES Jakarta |