Peristiwa Daerah

Sidang Tarjih Fikih Keagamaan Nasional Muhammadiyah Bahas Tata Kelola Zakat

Selasa, 22 Oktober 2019 - 23:32 | 146.86k
Suasana sidang Tarjih Fikih Keagamaan Nasional di Aceh, tepatnya di Hotel Hermes Palace Aceh, pada 14-16 Oktober 2019. (FOTO: Lazismu/TIMES Indonesia)
Suasana sidang Tarjih Fikih Keagamaan Nasional di Aceh, tepatnya di Hotel Hermes Palace Aceh, pada 14-16 Oktober 2019. (FOTO: Lazismu/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Ijtihad pemikiran dalam tradisi Muhammadiyah merupakan spirit gerakan pembaruan yang tarikannya senafas dengan gagasan Islam Berkemajuan. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebagai katalisator pembaruan tersebut telah apik memainkan perannya mengisi gagasan-gagasan yang mencerahkan dalam menghadapi globalisasi yang ditandai dengan revolusi industri 4.0.

Tidak berhenti sampai di wacana, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah pun menggelar acara Sidang Tarjih Fikih Keagamaan Nasional di Aceh, tepatnya di Hotel Hermes Palace Aceh, pada 14-16 Oktober 2019.

Dalam pertemuan pakar fikih tingkat nasional ini dan kelanjutannya dalam Musyawarah Nasional Tarjih didiskusikan berbagai persoalan, antara lain sosial keagamaan dan isu-isu lainnya yang sedang berkembang dalam masyarakat modern di Indonesia untuk dicari jalan keluarnya.

Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Syamsul Anwar, mengatakan, hasil kegiatan ini akan dijadikan keputusan resmi Muhammadiyah dan selanjutnya disosialisasikan ke seluruh Indonesia.

Salah satu persoalan yang dikaji dalam Sidang Tarjih Fikih Keagamaan kali ini, dibahas juga pengelolaan dan pendistribusian zakat, termasuk istihalah yang menjadi bagian dari fikih tentang perubahan hukum karena proses perubahan zat pada makanan atau minuman.

“Pengelolaan dan pendistribusian zakat menjadi fokus kajian karena potensinya yang demikian besar untuk pengembangan ekonomi masyarakat, selain itu masih terdapat masalah pada peran dan fungsi negara dalam pengelolaan zakat. Perkembangan mustahik di era modern sudah tampak berbeda dengan masa klasik, maka perlu adanya standar manajemen zakat yang baik,” kata Syamsul dalam siaran pers kepada TIMES Indonesia, Selasa (22/10/2019).

Direktur Utama Lazismu, Hilman Latief mengatakan, peran Lazismu secara nasional selama ini sudah diketahui masyarakat. Menurutnya, Zakat dan Gerakan Filantropi Persyarikatan Muhammadiyah, menguraikan lebih rinci persoalan zakat dalam kerangka fikih dan tata kelola.

Lebih rinci lagi, Hilman mengutarakan tentang sejarah pengelolaan zakat di Muhammadiyah. Dalam paparannya lebih lanjut, Hilman, menyajikan keputusan muktamar dari tahun ke tahun sebagai bagian dari produk pemikiran dan ijtihad putusan tarjih Muhammadiyah.

Karena itu, seiring dengan perkembangan zaman, acuan penyaluran dan pendayagunaan zakat berpedoman pada 13 rekomendasi hasil muktamar Muhammadiyah 2015 yang beririsan secara signifikan dengan SDG’s (Sustainable Development Goals). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Yogyakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES