Pemerintahan

Dua Bulan Berjalan, Sunset Policy IV BP2D Kota Malang Diserbu Ribuan Wajib Pajak

Selasa, 22 Oktober 2019 - 18:21 | 46.69k
Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT beserta jajaran saat launching program Sunset Policy IV pada 17 Agustus 2019 di Stadion Gajayana. (Foto: Humas BP2D Kota Malang for TIMES Indonesia)
Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT beserta jajaran saat launching program Sunset Policy IV pada 17 Agustus 2019 di Stadion Gajayana. (Foto: Humas BP2D Kota Malang for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Program Sunset Policy IV Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang (BP2D Kota Malang) berjalan dua bulan. Masyarakat Bhumi Arema tak mau menyia-nyiakan program tersebut.

Terbukti, BP2D Kota Malang mencatat sebanyak 3.832 Wajib Pajak (WP) yang memanfaatkan program Sunset Policy IV ini. Tak tanggung-tanggung, nilai realisasinya mencapai Rp 2.415.161.389.

Sunset Policy merupakan program pemutihan denda Pajak Bumi & Bangunan (PBB) Perkotaan. Program ini didukung oleh Wali Kota Malang Sutiaji. Ia mengajak masyarakat untuk memaksimalkan program tersebut.

“Bagi warga Kota Malang yang masih memiliki tunggakan dan belum memenuhi kewajiban pembayaran PBB, jangan sia-siakan kesempatan selagi program Sunset Policy berjalan satu bulan lagi,” imbau Sutiaji.

Sunset Policy IV berlangsung tiga bulan, mulai 17 Agustus 2019 dalam rangka menyemarakkan HUT ke-74 Proklamasi Kemerdekaan RI dan berakhir pada 17 November mendatang dalam rangkaian peringatan Hari Pahlawan.

Dengan memanfaatkan program Sunset Policy, para WP PBB Perkotaan mendapat keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB yang belum terbayar sejak tahun 1990-an hingga kurun waktu 2018.

Caranya pun cukup dengan melakukan pembayaran di loket Bank Jatim manapun dengan membawa SPPT PBB tahun ini atau boleh juga tahun sebelumnya. Data kemudian langsung diinput oleh petugas di lokasi pembayaran.

Karena tingginya animo masyarakat serta besarnya potensi dan manfaat yang didapat, pihak BP2D berupaya agar program Sunset Policy ke depan tidak hanya meliputi penghapusan denda PBB, tapi juga berlaku untuk pajak daerah lainnya.

“Kami telah mengkaji dan sedang mematangkan Perda supaya Sunset Policy ke depan juga berlaku untuk pajak daerah lainnya selain PBB. Komunikasi intensif dilakukan dengan pihak provinsi dan menunggu keputusan Gubernur Jatim,” beber Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT.

Untuk diketahui, selain menambah pemasukan pajak daerah secara riil, Sunset Policy terbukti meningkatkan potensi pendapatan PBB di masa yang akan datang, karena kebijakan ini menstimulir para pemilik aset untuk memanfaatkan masa keringanan pajak.

Implikasinya, lanjut Ade, aset yang selama ini seperti tak bertuan menjadi diketahui pemiliknya. Ke depan, mereka juga akan membayar kewajiban perpajakannya dengan lebih tertib karena tidak terbebani tunggakan.

Ditambah lagi, Sunset Policy ini juga memberi kesadaran baru pada masyarakat supaya mereka tidak perlu menutupi atau merahasiakan kepemilikan asetnya dari jangkauan instansi pajak. Karena pada akhirnya, jumlah pembayaran akan terakumulasi berikut dendanya.

“Dengan begitu, jika selama ini masih banyak WP yang tidak terpantau alamat dan objek pajaknya, maka sekarang dapat terlacak sehingga di tahun-tahun berikutnya mereka akan menjadi WP yang aktif dan taat pajak,” papar Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.

Saat ini, program Sunset Policy IV oleh BP2D Kota Malang masih tersisa satu bulan hingga 17 Novermber 2019 mendatang. Harapannya, para Wajib Pajak (WP) bisa memanfaatkan program ini dengan maksimal. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES