Pemerintahan

Sesditjen Kemenkumham: Pembentukan ORTA BHP Sudah Dimulai 

Selasa, 22 Oktober 2019 - 14:30 | 36.84k
Cahyo R Muzhar saat membuka Rapat Kerja Teknis Balai (Rakernis) (Cahyo for TIMES Indonesia)
Cahyo R Muzhar saat membuka Rapat Kerja Teknis Balai (Rakernis) (Cahyo for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) AHU Kemenkumham Danan Purnomo mengungkapkan bahwa saat ini telah melakukan upaya pembentukan ORTA BHP (Balai Harta Peninggalan). 

Menurutnya pembentukan itu, akan disesuaikan dengan Peraturan Menpan Nomor PER/18/MENPAN/11/2008, caranya dengan menyusun jabatan fungsional kurator keperdataan pada BHP sebagai revitalisasi jabatan struktural Anggota Teknsi Hukum BHP. 

"Penyusunan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan saat ini sudah memasuki tahap uji petik dan validasi yang dilakukan oleh Menpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Danan dalam rilis yang diterima TIMESIndonesia.co.id di Jakarta, Selasa (22/10/2019).

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Direktur Perdata Ditjen AHU Kemenkumham, Daulat P Silitonga menambahkan peraturan perundang-undangan tersebut seringkali menimbulkan kompleksitas permasalahan dalam melaksanakan tugas teknis substantif di lapangan maupun administratif dan fasilitatif. 

"Putusan/penetapan pengadilan tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga diberi amanat oleh beberapa ketentuan peraturan sebagai penampung dana-dana pihak ketiga yang karena hukum maupun karena undang-undang tak diketahui lagi pemiliknya atau pemiliknya meninggal tetapi tidak mempunyai ahli waris," kata Daulat P Silitonga Direktur Perdata Ditjen AHU Kemenkumham. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES