Peristiwa Daerah

Ini Tanggapan Komisi Yudisial RI Terkait Putusan PN Banyuwangi di Kasus Bos Mascot

Senin, 21 Oktober 2019 - 02:27 | 147.39k
Gedung Komisi Yudisial RI. (Foto : Istimewa)
Gedung Komisi Yudisial RI. (Foto : Istimewa)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Santernya pemberitaan tentang putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Banyuwangi (PN Banyuwangi), dalam kasus penganiayaan di tempat hiburan Mascot akhirnya direspon Komisi Yudisial RI.

“Untuk pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dapat disampaikan melalui http://pelaporan.komisiyudisial.go.id,” begitu jawaban Komisi Yudisial RI via Media Sosial (Medsos), Minggu malam (20/10/2019).

Lembaga Pemerintah yang bertugas menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim tersebut juga menerangkan tentang tata cara pelaporan. Dan berbagai kemudahan proses pelaporan ini sengaja diberikan guna memastikan tugas penegakan supremasi hukum yang diemban para hakim diseluruh Indonesia bisa berjalan sesuai aturan.

Bahasa gampangnya, guna meminimalisir adanya praktik-praktik nakal dalam proses persidangan.

Seperti diketahui, putusan Majelis Hakim PN Banyuwangi, yang diketuai Heru Setiadi SH, dalam kasus penganiayaan di tempat hiburan Mascot, sempat menuai kontroversi. Terdakwa, Agus Iriyanto alias Aik, hanya divonis 5 bulan dengan masa percobaan 10 bulan.

Padahal pada tahun 2014, Bos tempat hiburan Mascot tersebut pernah mendekam di penjara, juga dalam kasus kekerasan. Yakni Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Tak pelak, Stefanus, si korban penganiayaan merasa tak puas dan seolah tak percaya. Lantaran mayoritas terdakwa dalam kasus serupa hampir bisa dipastikan dijatuhi hukuman kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Mulyo Santoso SH, berpendapat sama. Sebagai tindak lanjut, dia pun menempuh banding. “Berkas materi banding secepatnya akan dikirim,” tegasnya.

Namun sayang, hingga muncul tanggapan Komisi Yudisial RI, Heru Setiyadi SH selaku Ketua majelis Hakim kasus di tempat hiburan Mascot, sekaligus Humas PN Banyuwangi, belum bisa dikonfirmasi. Bahkan, nomor Whatsaps sejumlah wartawan yang mencoba klarifikasi malah dia blokir. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES