Peristiwa Internasional

Fakta Eigendom Verponding Wanatirta, Pemilik Ribuan Hektar Tanah di Banyuwangi

Sabtu, 19 Oktober 2019 - 14:18 | 783.81k
Hj Halimah (tengah) bersama keluarga dan kerabat sedang menunjukan bukti kepemilikan Eigendom Verponding atas nama Wanatirta bin Nuryasentana. (Foto : Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)
Hj Halimah (tengah) bersama keluarga dan kerabat sedang menunjukan bukti kepemilikan Eigendom Verponding atas nama Wanatirta bin Nuryasentana. (Foto : Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Terdapat fakta menarik dari bukti lama kepemilikan tanah bekas hak barat atau Eigendom Verponding, atas nama almarhum Wanatirta bin Nuryasentana. Yakni bukti kepemilikan 898.815 hektar tanah persil di Kabupaten Banyuwangi dan sekitarnya.

Pantauan TIMES Indonesia pada salah satu bukti lama, yaitu Eigendom Verponding Nomor 1380, terdapat nama-nama yang terlibat dalam penerbitan atau legalitas. Diantaranya, disebut nama L.J Dijkstrm, seorang anggota Hakim Komisaris dari Raad Van Justitie di Batavia. Seorang petugas Panitera, H.G.P Duijfjes. Dan lainnya.

Terkait bentangan tanah persil Eigendom Verponding Nomor 1380, seluas 512.935 hektar, juga dijelaskan telah ditetapkan dengan tanda besi I sampai dengan IV. Lebih menguatkan, bukti lama tersebut juga masih lengkap dengan peta ukur.

KUASA-HUKUM.jpg

Dan yang lebih meyakinkan, Eigendom Verponding Nomor 1380 atas nama Wanatirta bin Nuryasentana dinyatakan tercatat dalam Staasblad atau Lembaran Negara Pasal 3 Paragraf 1 Sub 1b, tahun 1912, Nomor 497.

Menurut Moh Zaeni SH, Lembaran Negara adalah pemuatan publikasi dari segala bentuk pengumuman, dengan penomoran yang berisikan berbagai informasi yang berkaitan dengan kebijakan, pengumuman, peraturan dan perundangan yang dikeluarkan oleh badan, lembaga atau pemerintahan yang mempunyai kekuatan pemaksaan atas pemberlakuan pada keseluruhan wilayah kedaulatan Republik Indonesia.

Saat periode kolonial, Lembaran Negara disebut Het Staatsblad van Nederlandsch-Indie. Periode transisi disebut Het Staatsblad van Indonesie dengan penyebutan singkat Staatsblad. Pada periode kemerdekaan pernah dikenal sebagai Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat, akan tetapi, setelah Dekrit Presiden 1959, disebut Lembaran Negara Republik Indonesia.

“Jika tercatat dalam Lembaran Negara, bisa dipastikan Eigendom Verponding tersebut Valid,” tegasnya, Sabtu (19/10/2019).

Pengacara jebolan S1 Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) dan S2 HTN Universitas Negeri Jember (Unej) tersebut juga menekankan bahwa legalitas Eigendom Verponding Wanatirta, sangat kuat. Terlebih telah ditetapkan sebagai hak waris oleh Pengadilan Agama Cilacap. Dengan Putusan Nomor 0056/pdt.p/2019, tanggal 5 Maret 2019.

Seperti diketahui, Eigendom  Verponding atas nama Wanatirta bin Nuryasentana muncul di Banyuwangi, dibawa oleh Hj Halimah, selaku ahli waris. Selain Nomor 1380, wanita asal Desa Sumur Batu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tersebut juga membawa sejumlah Eigendom lain.

Yakni Eigendom Verponding Nomor 1331, seluas 307.577 hektar, terletak diwilayah Ketapang, Giri, Banyuwangi. Diperkirakan bentangan tanahnya meliputi Kecamatan Licin, Wongsorejo hingga Baluran, Situbondo.

Kemudian, Eigendom Verponding Nomor 407 dan 1142 seluas 32.303 hektar, terletak diwilayah Lateng, Klatak, Banyuwangi. Diprediksi letak tanah meliputi Kelurahan Lateng hingga sepanjang pesisir utara Ketapang. Serta Verponding Nomor 1147, 1148 dan 1149, seluas 46.000 hektar, terletak di wilayah Kota Giri Banyuwangi. Total keseluruhan warisan hak tanah di Banyuwangi dan sekitarnya tersebut seluas 898.815 hektar.

Dalam pengurusan, Halimah menggandeng cucu kerabat serta tokoh yang berdomisili di Bumi Blambangan. Nanang Sugiarto dan Bagus Pambudi, keduanya warga Lingkungan Kepatihan, Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi. Termasuk, Ketua Forum Suara Blambangan (Forsuba), H Abdillah Rafsanjani.

Kemunculan bukti lama kepemilikan tanah bekas hak barat atau Eigendom Verponding, atas nama almarhum Wanatirta bin Nuryasentana, ini diharapkan akan membawa titik terang sejumlah permasalahan agraria di Bumi Blambangan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES