Pemerintahan

Kualitas Layanan Jalan Tol akan Dinilai Kementerian PUPR RI

Jumat, 18 Oktober 2019 - 22:38 | 47.95k
Salah satu hal layanan di ruas Jalan Tol inilah yang akan dinilai Kementerian PUPR dan hasilnyanakan diumumkan pada Hari Bhakti PU bulan Desember 2019.(FOTO:istimewa)
Salah satu hal layanan di ruas Jalan Tol inilah yang akan dinilai Kementerian PUPR dan hasilnyanakan diumumkan pada Hari Bhakti PU bulan Desember 2019.(FOTO:istimewa)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kualitas layanan jalan tol dan TIP (Tempat Istirahat dan Pelayanan) di seluruh ruas jalan tol di Indonesia akan dinilai oleh Kementerian PUPR RI (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI) mulai Minggu depan hingga 15 November 2019.

Penilaian itu untuk mendorong BUJT (Badan Usaha Jalan Tol) tidak hanya semata mengejar tercapainya Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk pemenuhan persyaratan penyesuaian tarif tol, tetapi juga harus meningkatkan kualitas layanan jalan tol secara berkelanjutan.

"Karena kebutuhan dan ekspektasi publik semakin tinggi. Kami yakin dengan lingkungan jalan tol yang lebih baik akan berkontribusi terhadap kenyamanan dan keselamatan dalam mengemudi di jalan tol, khususnya tidak hanya jalannya tetapi juga rest areanya,” kata Menteri Basuki beberapa waktu lalu.

Staf Ahli Menteri Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat, Sudirman menambahkan, penilaian Pengelolaan Jalan Tol berkelanjutan itu akan dilakukan terhadap 53 BUJT selama satu setengah bulan.

Penilaian dilaksanakan pada minggu depan sampai 15 November 2019. Dalam penilaian tersebut akan dilakukan review, evaluasi pakar, dan uji lapangan, hasilnya akan diumumkan pada tanggal 3 Desember 2019 saat hari Bhakti PU.

Penilaian jalan tol dan rest area berkelanjutan itu disyaratkan harus memenuhi kriteria yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR No.10 Tahun 2014 dan Permen PUPR No 12 Tahun 2018, yakni terpenuhinya core function di ruas jalan tol, seperti aspek kelancaran, keselamatan, dan kenyamanan pengguna ruas jalan tol.

Selain itu juga harus terpenuhinya support function di rest area jalan tol berupa penerapan regulasi tentang tempat istirahat dan pelayanan pada jalan tol (rest area), dan terpenuhinya fungsi kebutuhan pendukung dan pelengkap di rest area.

“Dalam prinsip tersebut, pendekatannya harus memiliki Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol Upaya beyond SPM yang dilaksanakan oleh BUJT baik Infrastruktur Responsif Gender, Peran serta Masyarakat dan aspek sosial-budaya, serta ekonomi lokal,” katanya.

Sudirman juga mengatakan, nantinya jalan tol bisa dimanfaatkan secara maksimal sebagai etalase produk lokal dan pengembangan wilayah sekitarnya. Rest area diharapkan dapat memberikan informasi tentang banyak hal, seperti objek wisata.

Dalam memaksimalkan fungsi jalan tol melalui pengelolaan yang berkelanjutan, lanjut dia, diperlukan koordinasi, kolaborasi, dan sinergi antarkementerian. Seperti Kementerian PUPR RI dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Kementerian Perindustrian RI, serta Kementerian Perhubungan RI. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES