Peristiwa Daerah

Kasus Penganiyaan di Mascot Banyuwangi, JPU Tempuh Langkah Banding

Jumat, 18 Oktober 2019 - 21:55 | 49.21k
Ilustrasi.
Ilustrasi.

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Kasus penganiayan di tempat hiburan Mascot Banyuwangi dengan terdakwa Agus Iriyanto alias Aik, terus berlanjut. Terbaru Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipastikan mengambil langkah upaya banding.

Mulyo Santoso selaku JPU menyampaikan, pernyataan banding telah dilayangkan beberapa hari yang lalu pasca putusan. Ia berharap, Pengadilan Tinggi Surabaya segera memprosesnya.

"Berkas materi banding secepatnya akan dikirim, karena sudah dipersiapkan," ungkapnya, Jumat (18/10/2019)..

Soal alasan JPU mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim yang memvonis terdakwa 5 bulan dengan 10 bulan percobaan itu, lantaran vonis tersebut dirasa belum bisa memberikan efek jera bagi terdakwa.

"Meski dinyatakan bersalah, namun anehnya kenapa tidak berdampak pada efek jera," ujarnya.

Dalam proses banding nanti, pihaknya bakal mengulas seputar riwayat perkara Aik, mulai dari fakta yang terjadi di persidangan seperti halnya pernyataan terdakwa bahwa proses hukum yang dilaluinya cacat hukum, hingga terdakwa mengaku belum pernah terkena kasus hukum.

"Padahal faktanya terdakwa pernah dihukum di Lapas Kelas II B Banyuwangi selama 25 hari atas kasus KDRT," ucapnya.

Karena menurutnya, berkas perkara KDRT Aik itu terlampir dalam berkas dan diketahui oleh Majelis Hakim. Namun entah apa yang menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim sehingga terdakwa kasus penganiayaan hanya dijatuhi hukuman percobaan.

Selain itu, Mulyo juga menjelaskan, sesuai Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHP pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa.

Sementara pada Pasal 197 ayat (2) dengan tegas menjelaskan bahwa, tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.

Ia juga menambahkan jika sejauh ini pihak penasehat hukum terdakwa sudah mengetahui atas upaya banding yang ditempuh JPU. Selanjutnya, tinggal menunggu informasi dari Pengadilan Tinggi Surabaya mengenai kapan akan digelar.

Dikonfirmasi terpisah, Eko Sutrisno, SH selaku Penasehat Hukum korban kasus penganiyaan di Mascot Banyuwangi tersebut mengungkapkan, pihaknya sepakat dengan upaya banding yang ditempuh JPU. Oleh karenanya ia berharap, proses banding itu berjalan sesuai serta memenuhi rasa keadilan. Karena selama ini, menurutnya, putusan itu tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa, terlebih lagi terdakwa juga pernah dihukum atas unsur kekerasan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES