Peristiwa Daerah

Aliansi BEM Merdeka Tolak Presiden Terbitkan Perppu UU KPK 

Jumat, 18 Oktober 2019 - 19:24 | 75.96k
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Merdeka saat mengadakan konfrensi pers di Rumah Makan Bumbu Desa Cikini, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2019). (Edi Junaidi ds/TIMES Indonesia)
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Merdeka saat mengadakan konfrensi pers di Rumah Makan Bumbu Desa Cikini, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2019). (Edi Junaidi ds/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Merdeka (BEM Merdeka) menolak adanya seruan aksi yang mendesak Presiden untuk segera menerbitkan Perppu UU KPK

Menurut ketua Aliansi BEM Merdeka, Ahmad Daeraby hasil Revisi Undang-Undang KPK (RUU KPK) tersebut hingga hari ini sudah genap menjadi 30 hari. Sehingga sudah saat nya hasil RUU KPK tersebut diberlakukan di KPK.

"Kami menolak dengan adanya perppu UU KPK, karena tiga puluh hari sudah disahkan. Sudah saatnya undang-undang KPK tersebut direvisi demi kebaikan institusi KPK sendiri," kata Ahmad Daeraby saat menggelar Konfrensi pers di Rumah Makan Bumbu Desa Cikini, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2019).

Oleh karena itu, kata dia, BEM Merdeka menyatakan sikap dengan segala bentuk intervensi apapun terkait hasil RUU KPK tersebut, menolak segala bentuk aksi-aksi kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa hanya demi memperjuangkan misi aksi yang tidak jelas itu. 

Dia mengimbau kepada seluruh pihak yang tidak setuju dengan adanya hasil revisi RUU KPK tersebut, segera menempuh pembelaan sesuai jalur hukum yang diatur oleh negara. Sehingga perjuangan mereka tidak sia-sia dan membuang tenaga.

"Kita adalah mahasiswa yang tergabung dalam BEM Merdeka, maka perlu bersikap tegas dalam menyoal UU KPK. Banyak ruang-ruang koreksi terhadap pro kontra tersebut. Ada Yudisial Review di MK tidak harus ke jalan lagi yang bisa jadi inkonstitusional dan berlawanan dengan hukum," ucap Ahmad Daeraby. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES