Penangkapan Wali Kota Medan 'Dzulmi Eldin' Hasil OTT KPK ke 21
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi pemberantasan korupsi (KPK) menyampaikan bahwa tertangkapnya Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin (TDE) adalah operasi OTT (Operasi Tangkap Tangan) ke 21.
Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Dzulmi terjaring OTT KPK karena diduga menerima suap proyek dan jabatan oleh Walikota Medan 2014-2015 dan 2016-2021.
OTT ini terjadi pada terjadi pada Selasa-Rabu malam, 15-16 Oktober 2019 di Medan, Sumatera Utara. Setelah sebelumnya KPK menerima informasi dari pihak warga setempat bahwa akan ada kegiatan suap-menyuap antara pihak wali kota dengan swasta.
"Wali Kota Medan menjadi Kepala Daerah yang ke-49 yang ditangkap tangan oleh KPK dan menjadi kegiatan tangkap tangan di Medan ini merupakan tangkap tangan yang ke-21 tahun ini," kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2019).
Atas perbuatannya tersebut, sebagai pihak yang diduga penerima suap, TDE disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : TIMES Jakarta |