Peristiwa Daerah

Sejarah Eigendom Verponding Wanatirta, Pemilik 898.815 Hektar Tanah di Banyuwangi

Kamis, 17 Oktober 2019 - 22:48 | 766.08k
Scan Eigendom Verponding atas nama Wanatirta bin Nuryasentana.. (Foto: Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)
Scan Eigendom Verponding atas nama Wanatirta bin Nuryasentana.. (Foto: Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Kemunculan beberapa bukti lama kepemilikan tanah bekas hak barat atau Eigendom Verponding, atas nama almarhum Wanatirta bin Nuryasentana, memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat Banyuwangi. Itu terjadi lantaran, dalam lembaran berbahasa Belanda tahun 1930 tersebut menyatakan bahwa 898.815 hektar tanah persil di Bumi Blambangan dan sekitarnya adalah miliknya.

Hj Halimah selaku ahli waris mengaku sangat memaklumi jika banyak warga yang penasaran dengan kemunculan Eigendom Verponding atas nama ayahnya, Wanatirta bin Nuryasentana. Terlebih hal ini baru mencuat belakangan.

Kepada TIMES Indonesia, wanita asal Desa Sumur Batu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah tersebut bercerita tentang sejarah kemunculan Eigendom Verponding. Seperti dikisahkan bapaknya, almarhum Wanatirta, tanah tersebut adalah hasil pembelian sang kakek, Nuryasentana.

“Di era G30SPKI, oleh pemerintahan pak Soeharto, Eigendom Verponding ini diambil, melalui almarhum Jenderal Muhono,” ucap Hj Halimah, Kamis malam (17/10/2019).

Saat itu, Halimah kecil masih usia 14 tahun, sehingga dia tidak pernah tahu bahwa dirinya memiliki warisan tanah seluas itu.

Bahkan ketika dia diajak istri Bapak Pembangunan Republik Indonesia, Ibu Tien Soeharto, datang ke Banyuwangi, untuk melihat penanaman kelapa hibrida dan pohon jarak, Halimah belum tahu tentang keberadaan Eigendom Verponding atas nama bapaknya.

“Tiba-tiba diajak Bu Tien untuk melihat penanaman kelapa hibrida dan pohon jarak ke Banyuwangi, saya dulu gak tahu apa maksudnya,” kisahnya.

Anak pertama dari tiga bersaudara tersebut baru ngeh, ketika Eigendom Verponding dikembalikan kepada sang ayah, Wanatirta.

Domisili yang jauh dari Banyuwangi, tak memungkinkan bagi Halimah untuk langsung menelusuri harta warisannya. Pertama yang dia lakukan adalah mencari kerabat yang ada di Bumi Blambangan.

Dan ditahun 2019, bertemulah dia dengan sang cucu dari kerabat, Nanang Sugiarto dan Bagus Pambudi, keduanya warga Lingkungan Kepatihan, Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi.

Dengan menggandeng, Ketua Forum Suara Blambangan (Forsuba), H Abdillah Rafsanjani, penelusuran pun mulai dilakukan. Apalagi seluruh Eigendom Verponding atas nama Wanatirta bin Nuryasentana tersebut telah ditetapkan sebagai hak waris oleh Pengadilan Agama Cilacap. Dengan Putusan Nomor 0056/pdt.p/2019, tanggal 5 Maret 2019.

Yang paling mencengangkan, kemunculan Eigendom Verponding ini juga membawa angin segar bagi seluruh masyarakat Banyuwangi.

Sesuai amanat Wanatirta semasa hidup, ahli waris dilarang mempermasalahkan tanah yang sudah bersertifikat Hak Milik (SHM). Dan itu pun diamini oleh Halimah, karena memang ada aturan yang memperbolehkan pengurusan sertifikat untuk tanah yang sudah ditempati selama 20 tahun.

Warga yang tinggal di wilayah Eigendom Verponding miliknya dan belum bisa mengurus SHM, akan dibantu. Sekaligus tanah juga akan diberikan secara cuma-cuma.

“Bapak dulu pesan, orang yang menempati tanah suruh ngasih, karena mereka pasti kerabat atau keluarga para pegawai atau orang yang dulu dimintai tolong merawat tanah,” ungkap Halimah.

Nanang Sigiarto menambahkan, selama penelusuran pihaknya sudah menemui beberapa pihak. Diantaranya para saksi atau orang yang mengetahui silsilah tanah di Banyuwangi. Salah satunya orang yang mengetahui sejarah Eigendom Verponding atas nama Wanatirta bin Nuryasentana, yang telah dipecah menjadi tujuh desa di Banyuwangi wilayah utara.

“Ada juga yang telah ditempati perusahaan daerah, HGU (Hak Guna Usaha) dan lainnya,” kata Nanang.

Sementara itu, H Abdillah Rasanjani menyampaikan, sesuai Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1987 tentang Peradilan Agama, dijelaskan bahwa putusan Pengadilan Agama atas harta hak waris sudah inkrah.

“Dan sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 24 Tahun 1997, Eigendom Verponding atau bukti lama, bisa dikonversikan menjadi SHM,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kedatangan Hj Halimah ke Banyuwangi, membawa bukti hak waris atas tanah berupa sejumlah Eigendom Verponding. Dengan rincian, Verponding Nomor 1331, seluas 307.577 hektar, terletak di wilayah Ketapang, Giri, Banyuwangi. Diperkirakan bentangan tanahnya meliputi Kecamatan Licin, Wongsorejo hingga Baluran, Situbondo.

Verponding Nomor 1380 seluas 512.935 hektar, terletak di wilayah Kembiritan, Genteng, Banyuwangi. Disinyalir bentangan tanah mulai Tegaldlimo, Pesanggaran, Glenmore sampai Kalibaru.

Kemudian, Verponding Nomor 407 dan 1142 seluas 32.303 hektar, terletak di wilayah Lateng, Klatak, Banyuwangi. Diprediksi letak tanah meliputi Kelurahan Lateng hingga sepanjang pesisir utara Ketapang. Serta Verponding Nomor 1147, 1148 dan 1149, seluas 46.000 hektar, terletak di wilayah Kota Giri Banyuwangi. Total keseluruhan warisan hak tanah di Banyuwangi dan sekitarnya tersebut seluas 898.815 hektar.

Bukti lama kepemilikan tanah bekas hak barat atau Eigendom Verponding, atas nama almarhum Wanatirta bin Nuryasentana, ini diharapkan akan membawa titik terang sejumlah permasalahan agraria di Bumi Blambangan, Banyuwangi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES