Pemkab Bantul Deklarasikan Penggunaan Tumbler ke Sekolah
TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (LH) RI menyatakan Indonesia dalam kondisi darurat sampah plastik. Sebagai bentuk respon mewujudkan Indonesia bebas sampah plastik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mendeklarasikan penggunaan tumbler ke sekolah bagi siwa SD,MI, SMP,MTS, SMA, MA dan SMK di Kabupaten Bantul. Delkarasi dilakukan di Gedung Mandala Karya Sidi Manding, Pemkab Bantul, Kamis (17/10/2019.
“Melalui deklarasi ini diharapkan mampu mendorong siswa siswi sekolah untuk menggunakan botol/tumbler air minum yg dapat dipakai berulang kali,” kata Sekda Bantul Bantul, Drs Helmi Jamharis mewakili Bupati Bantul saat deklarasi.
Secara simbolis, Sekda Bantul Helmi Jamharis menyerahkan tumbler kepada 47 sekolah (SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK) untuk sebanyak 250 siswa. Ia berharap, sekolah yang ikut deklarasi tersebut dapat menginspirasi sekolah lain di seluruh Kabupaten Bantul. Selain itu, strategis lain yang dilakukan Pemkab Bantul mengurangi sampah plastik adalah dengan menfasilitasi sarpras persampahan.
Pada kesempatan itu diberikan pula bantuan berupa kendaraan roda 3 sebanyak 3 unit untuk Desa Ringinharjo, Desa Gowosari dan kelompok pengelola sampah Ngudi Resik Desa Canden, Jetis. Di tempat yang sama juga dilakukan penyerahan mesin pencacah sampah organik sebanyak 28 unit untuk 13 kelompok dan untuk 15 sekolah Adiwiyata senilai total Rp 493 juta.
“Melalui deklarasi dan penyerahan sarana dan prasarana alat pengelola sampah ini, Pemkab Bantul berharap adanya tumbuh kesadaran semua pihak untuk mengelola sampah secara lebih alamiah. Mari Gunakan Tumbler ke sekolah,” jelas Helmi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : AJP-12 Editor Team |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |