Pemerintahan

Pemprov Malut Dorong RUU Provinsi Kepulauan Ditetapkan Menjadi UU

Kamis, 17 Oktober 2019 - 20:57 | 74.85k
Foto bersama rapat tahunan Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan. (Foto: Humas Malut)
Foto bersama rapat tahunan Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan. (Foto: Humas Malut)

TIMESINDONESIA, PEMPROV MALUT – Rapat Tahunan Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan dengan tema Kebijakan Pemerintah terhadap percepatan pembangunan Provinsi Kepulauan diselenggarakan di Hotel Santika, Kota Ambon, Kamis (17/10/2019).

Kegiatan yang berdurasi tiga hari itu dimulai sejak hari Rabu hingga Jum'at, dihadiri oleh Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali, Ketua DPRD Kuntu Daud,  serta Tim Teknis dari SKPD terkait.

Keterangan resmi yang diterima Times Indonesia, Wagub mengatakan rapat tahunan kerjasama provinsi kepulauan kali ini harus bisa mendorong pemerintah pusat agar segera menetapkan RUU Daerah Kepulauan menjadi UU. "Karena bila tidak, maka rapat tahunan yang sering diselenggarakan ini menjadi sia-sia," kata Wagub.

Dikatakan, berkumpulnya delapan Provinsi Kepulauan di Ambon ini adalah dalam rangka menyamakan persepsi dan sinkronisasi terkait RUU Provinsi Kepulauan agar segera di-undangkan.

Kegiatan ini penting sebab berkaitan dengan proses percepatan pembangunan khususnya daerah-daerah kepulauan yang hingga saat ini masih sangat jauh tertinggal bila dibandingkan dengan daerah-daerah daratan lainnya.

Lebih jauh kata Yasin, Maluku Utara yang berciri daerah kepulauan memiliki luas total 145. 801,10 km2 terdiri dari luas lautan 113.796,53 km2 dan luas daratan 32.004,57 km2.

Ini artinya luas lautan Provinsi Maluku Utara lebih besar dibandingkan luas daratan. Sementara kebijakan dana DAU (Dana Alokasi Umum) itu salah satu prasyaratnya adalah dihitung berdasarkan luas daratan. Dengan demikian maka jangan heran bila rata-rata Provinsi yang berciri kepulauan ini lambat dalam melakukan percepatan pembangunan. 

"Oleh karena itu saat ini yang dibutuhkan adalah keseriusan dan komitmen serta konsistensi delapan daerah kepulauan ini dalam mendorong secepatnya RUU Provinsi Kepulauan ditetapkan menjadi UU agar proses percepatan pembangunan daerah-daerah yang berciri kepulauan dapat berkembang dan sejajar dengan daerah-daerah yang berciri daratan seperti Jawa,  Kalimantan dan Sulawesi Selatan," ucapnya.

Sekadar diketahui delapan daerah Kepulauan yang hadir itu diantaranya adalah Provinsi Malut, Provinsi Maluku, Provinsi Kepulauan Riau,  Provinsi Bangka Belitung,  Provinsi Nusa Tenggara Timur,  Provinsi Nusa Tenggara Barat,  Sulawesi Utara dan Provinsi Sulawesi Tenggara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES