Ekonomi

Eigendom Verponding Milik Wanatirta, Pemilik 898.815 Hektar Tanah di Banyuwangi

Kamis, 17 Oktober 2019 - 20:19 | 1.05m
Eigendom Verponding Wanatirta bin Nuryasentana yang menyatakan 898.815 hektar tanah di Banyuwangi dan sekitar adalah miliknya. (Foto : Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)
Eigendom Verponding Wanatirta bin Nuryasentana yang menyatakan 898.815 hektar tanah di Banyuwangi dan sekitar adalah miliknya. (Foto : Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Fakta baru tentang agraria mencuat di Banyuwangi. Yakni munculnya beberapa bukti lama kepemilikan tanah bekas hak barat atau Eigendom Verponding, atas nama almarhum Wanatirta bin Nuryasentana. Dalam lembaran tahun 1930 berbahasa Belanda tersebut tertera bahwa 898.815 hektar tanah persil di Banyuwangi dan sekitarnya adalah miliknya.

Dengan rincian, Verponding Nomor 1331, seluas 307.577 hektar, terletak di wilayah Ketapang, Giri, Banyuwangi. Diperkirakan bentangan tanahnya meliputi Kecamatan Licin, Wongsorejo hingga Baluran, Situbondo.

Verponding Nomor 1380 seluas 512.935 hektar, terletak di wilayah Kembiritan, Genteng, Banyuwangi. Disinyalir bentangan tanah mulai Tegaldlimo, Pesanggaran, Glenmore sampai Kalibaru.

Eigendom-Verponding-Wanatirta-bin-Nuryasentana-b.jpg

Kemudian, Verponding Nomor 407 dan 1142 seluas 32.303 hektar, terletak di wilayah Lateng, Klatak, Banyuwangi. Diprediksi letak tanah meliputi Kelurahan Lateng hingga sepanjang pesisir utara Ketapang. Serta Verponding Nomor 1147, 1148 dan 1149, seluas 46.000 hektar, terletak di wilayah Kota Giri Banyuwangi.

Bukti lama tersebut hadir di Banyuwangi, dibawa oleh, Hj Halimah, asal Desa Sumur Batu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Dia adalah salah satu ahli waris, anak pertama dari almarhum Wanatirta bin Nuryasentana.

Yang lebih mencengangkan, seluruh Eigendom Verponding tersebut telah ditetapkan sebagai hak waris oleh Pengadilan Agama Cilacap. Dengan Putusan Nomor 0056/pdt.p/2019, tanggal 5 Maret 2019.

“Saya datang ke Banyuwangi ini untuk mengurus warisan dari bapak saya,” ucap Hj Halimah kepada TIMES Indonesia, Kamis malam (17/10/2019).

Menurut Panitera Pengadilan Agama Cilacap, Drs H Jamali, putusan hak waris tersebut bisa menjadi syarat pengurusan tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi. Terlebih sebelum melakukan penetapan, pihaknya juga telah melakukan verifikasi terhadap berkas-berkas Eigendom Verponding atas nama Wanatirta bin Nuryasentana tersebut.

Eigendom-Verponding-Wanatirta-bin-Nuryasentana-c.jpg

“Jika ada pihak yang tidak sepakat, bisa melakukan gugatan,” katanya.

Dalam penelusuran, pengurusan hingga pengambil alihan, Hj Halimah selaku ahli waris menguasakan kepada tokoh dan kerabat yang berdomisili di Banyuwangi. Diantaranya, Drs H Abdillah Rafsanjani, Ketua Forum Suara Blambangan (Forsuba), asal Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono.

Nanang Sugiarto dan Bagus Pambudi, keduanya warga Lingkungan Kepatihan, Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi dan Hendri Wardianata, warga Perumahan Puri I, Desa Kelir, Kecamatan Kalipuro.

Dalam waktu dekat, para pemegang kuasa akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Hal itu dilakukan mengingat bidang tanah yang sesuai dalam bukti lama, disinyalir ada yang dikelola hingga berpindah tangan ke orang lain.

“Kami menduga akan ada banyak mafia tanah yang kebarakan jenggot,” cetus Abdillah, mantan Panglima Pasukan Berani Mati era Gus Gur ini.

Meski jika mengacu Eigendom Verponding mayoritas tanah di Bumi Blambangan atas nama Wanatirta bin Nuryasentana, masyarakat tidak perlu khawatir. Khususnya warga yang tidak memiliki tanah. Karena sesuai amanat Wanatirta kepada ahli waris, sebagian tanah akan dibagi-bagikan kepada wong cilik. Bahkan akan dibantu dalam proses pengurusan Sertifikat Hak Milik.

“Buyut Wanatirta berpesan agar masyarakat yang sudah lama menempati untuk diberi, karena diyakini mereka adalah kerabat pagawai, karyawan atau keluarga orang yang dulu pernah dimintai tolong untuk menjaga dan merawat tanah,” cetus Nanang Sugiarto, pemegang kuasa lainnya.

Dia berharap, kemunculan bukti lama kepemilikan tanah bekas hak barat atau Eigendom Verponding, atas nama almarhum Wanatirta bin Nuryasentana ini, diharapkan mampu menjadi salah satu pengurai beberapa permasalahan agraria di Banyuwangi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES