Penangguhan Penahanan Ditolak, Tersangka Kasus Dana Hibah Pilkada Lamongan Ditahan
TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan resmi menahan Irwan, Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan yang menjadi tersangka dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada 2015.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan, Yugo Susandi menjelaskan, penahanan tersebut dilakukan agar penyelesaian perkara tersebut lebih efisien.
"Tadi juga ada permohonan dari PH-nya (Penasihat Hukum) untuk penangguhan penahanan, tetapi karena tim menilai lain, yang pertama kembali ke pasal 121 KUHP dan kami ingin menyelesaikan perkara ini prosesnya lebih efisien, lebih cepat. Makanya terhitung hari ini sudah dilakukan penahanan," kata Yugo kepada wartawan, Kamis (17/10/2019).
Yugo menambahkan, seiring dengan pengembangan yang dilakukan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara tersebut.
"Untuk penentuan tersangka lain belum cukup alat buktinya. Tapi kemungkinan-kemungkinan itu nanti kemungkinan akan muncul di persidangan," tuturnya.
Lebih lanjut Yugo menjelaskan, pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 2, pasal 3, pasal 8 dan pasal 9 Undang-undang Tipikor.
"Ancaman hukuman diatas lima tahun," tuturnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kejari Lamongan mengantongi dua alat bukti yang bisa menjerat Irwan yang merupakan Bendahara KPU Lamongan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada 2015 senilai kurang lebih Rp 1 miliar. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Sumber | : TIMES Lamongan |