Peristiwa Daerah

Ini Tanggapan Pemkab, DPRD dan Dirut PT HK Terkait Demo Pasar Besar Tuban

Kamis, 17 Oktober 2019 - 15:36 | 116.06k
Aksi demo yang dilakukan paguyuban Pasar Besar Tuban (PBT) atas pembangunan PBT, Kamis,(17/10/2019) (Foto: Achmad Chirudin/TIMES Indonesia)
Aksi demo yang dilakukan paguyuban Pasar Besar Tuban (PBT) atas pembangunan PBT, Kamis,(17/10/2019) (Foto: Achmad Chirudin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, TUBAN – Acara peletakan batu pertama revitalisasi atau pembangunan kembali Pasar Besar Tuban (PBT) oleh Bupati Tuban, diwarnai aksi demo oleh puluhan user atau pemilik los, kios dan toko PBT, Kamis,(17/10/2019).

Puluhan user yang tergabung dalam Paguyuban PBT ini, menggelar aksi demo lantara kecewa lantara tuntutan mereka yang meminta kejelasan atas tindak lanjut pembangunan PBT tidak dipenuhi oleh PT Hutama Karya (HK) selaku kontraktor pengembang. 

Terkait aksi itu, Ketua Komisi 3 DPRD Tuban, Hartomo memberikan tanggapan atas konflik yang terjadi antara User (Pemilik) toko di Pasar Besar Tuban (PBT) dengan PT Hutama Karya (HK) Realtindo selaku pengembang pembangunan PBT.

Maket-Pasar-Tuban.jpg

Hartomo mengatakan, kegiatan peletakan batu pertama saat ini tentu sudah melalui proses problematika yang dulu terjadi antara Pemkab dengan PT HK.

"Secara hukum juga sudah diselesaikan oleh Bagian Hukum Setda Tuban di pengadilan sehingga acara peletakan batu pertama ini bisa terlaksana," kata Hartomo.

Namun demikian, jika masih ada konflik tetap harus dibicarakan secara baik. "Pemilik toko di PBT yang merasa belum puas bisa berkomunikasi dengan pemkab agar haknya bisa terlindungi," imbuhnya.

Mewakili komisi 3 DPRD Tuban, Hartomo memberikan saran kepada pemkab supaya mengawal problematika yang ada sehingga bisa menjembatani masalah di masyarakat yang belum terselesaikan terkait pembangunan PBT.

Sementara itu, Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein menyampaikan jika apa yang menjadi tuntutan para user akan dikomunikasikan kembali bersama untuk mengurai permasalahan yang ada.

"Peran Pemkab disini sebagai mediator antara user dengan PT HK. Sebab pengembang pembangunan PBT adalah PT HK," jelas Wabup.

Sementara terkait tuntutan user yang meminta uang pengembalian sebanyak 15 kali dari setoran awal, Wabup menilai jika jumlah tersebut terlalu tinggi dan tidak masuk akal.

"Tentu untuk jumlah pengembalian uang yang sudah dibayarkan user ada ketentuan dan syarat terkait hitungan pengembalian ganti rugi," bebernya.

Ditanbahkan, terkait tuntutan dari para user nanti akan dikomunikasikan bersama sehingga ada titik temu terkait konflik PBT.

Direktur Utama PT HK Realtindo, Ari widiyantoro, juga angkat bicara atas aksi demo paguyuban PBT yang meminta kejelasan terkait harga baru, uang ganti rugi hingga penundaan pembangunan PBT.

"Sejauh ini kita sudah mencoba berkomunikasi dengan mengundang sejumlah user. Namun yang hadir dibundangan kami tidak lengkap. sehingga informasi yang disampaikan tidak terkonfirmasi," bebernya.

Dan sesuai yang disampaikan Bupati Tuban, lanjutnya, kedepan akan ada mediasi yang dilakukan bersama dengan Kapolres Tuban juga, terkait hal-hal yang belum terselesaikan dengan musyawarah.

Terkait harga baru, Ari mengatakan jika konsep baru pembangunan PBT tentu mempengaruhi harga kios. Dan tentu harga antara tahun 2002 harga lama dengan tahun 2019 ini beda dan kemungkinan naik. "Kaitannya permintaan uang pengembalian dari user sebesar 15 kali lipat, kita sedang musyawarahkan," jelasnya.

Diketahui, pembangunan Pasar Besar Tuban oleh PT HK beserta bangunan penunjang lainnya seperti hotel, City Mall, dan wahana hiburan atau permainan ini ditargetkan selesai dalam waktu dua tahun. Pembangunan Pasar Besar Tuban menelan total investasi mencapai Rp 280 miliar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Tuban

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES