Ekonomi

Pemerintah akan Fasilitasi UMKM untuk Jaminan Produk Halal

Kamis, 17 Oktober 2019 - 13:27 | 28.30k
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia)
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTAMenteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pemerintah akan memfasilitasi penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) bagi UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang secara mandatori mulai diterapkan pada Kamis, 17 Oktober 2019 ini. 

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kala berharap penerapan sertifikasi halal itu jangan sampai mengganggu keberlangsungan usaha. Justru sebaliknya, kata dia, penerapan sertifikasi halal ini bisa mendorong terciptanya iklim usaha yang baik di Indonesia.

“Terkait subsidi untuk UMKM ini, sekarang sedang kami pertimbangkan. Prinsip dasarnya, sertifikasi halal ini jangan sampai memberatkan para pelaku usaha, khususnya usaha mikro. Jadi terkait pembiayaan sedang kami dalami,” kata Menag di kantor Wapres, Rabu (16/10/2019)

Menag mengatakan, dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pelaksanaan JPH telah ditegaskan, bahwa fasilitasi biaya sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil dapat dilakukan oleh pihak lain. “Pihak lain yang dimaksudkam adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah, termasuk propinsi, kabupaten dan kota. Termasuk juga bisa difasilitasi oleh BUMN dan BUMD,” ujar Menag. 

Besaran bantuan pembiayaan sertifikasi halal itu,  menurut Menag diserahkan pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. “BUMN, misalnya, bisa menyisihkan anggaran CSR nya untuk membantu pelaku-pelaku usaha mikro kecil agar mendapatkan sertifikasi halal,” ujar Menag. 

Pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal yang mulai 17 Oktober 2019 ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, kewajiban ini akan diberlakukan terlebih dahulu kepada produk makanan dan minuman, serta produk jasa yang terkait dengan keduanya. “Prosesnya akan berlangsung sampai 17 Oktober 2024 mendatang,” kata Menag.

Tahap kedua, kewajiban sertifikasi akan diberlakukan untuk selain produk makanan dan minuman. Tahap kedua ini akan dimulai 17 Oktober 2021 dalam rentang waktu yang berbeda. Ada yang 7 tahun, 10 tahun, dan 15 tahun. "Perbedaan rentang waktu ini tergantung dari kompleksitas produk masing-masing," ungkapnya. 

“Namun penahapan produk itu tidak berlaku bagi produk yang kewajiban kehalalannya sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dan produk sudah bersertifikat halal sebelum UU JPH berlaku," tegasnya.

Pemerintah, seperti dikatakan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin akan memfasilitasi penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) bagi UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang secara mandatori mulai diterapkan pada Kamis, 17 Oktober 2019 ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES