Peristiwa Nasional

Setneg Rilis Foto Resmi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2019-2024

Kamis, 17 Oktober 2019 - 11:54 | 415.32k
Foto resmi Presiden dan wakil Presiden terpilih periode 2019-2024 Jokowi-KH Ma'ruf Amin.
Foto resmi Presiden dan wakil Presiden terpilih periode 2019-2024 Jokowi-KH Ma'ruf Amin.

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Sekretariat Negera (Setneg) merilis foto resmi presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024, duet Jokowi-KH Ma'ruf Amin. 

Foto tersebut juga dipublikasikan di situs www.setneg.go.id. Pada laman website tersebut, terpampang surat edaran sosialisasi foto resmi presiden dan wakil presiden 2019-2024 dan bisa diunduh langsung.

Penerbitan foto resmi ini ditandai dengan surat Menteri Sekretaris Negara Pratikno bernomor B-117/M.Sesneg/Set/TU.00.03/10/2019 tentang Foto Resmi Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2019-2024.

"Dengan hormat, sehubungan dengan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Rl periode 2019 s.d. 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2019, kami sampaikan bahwa Kementerian Sekretariat Negara telah menerbitkan foto resmi Presiden dan Wakil Presiden Rl periode 2019 s.d. 2024," isi surat tersebut seperti dikutip, Jakarta, Kamis (17/10/2019).

Pada situs tersebut, foto Jokowi-KH Ma'ruf Amin tersedia dalam ukuran A2 dan A3 yang bisa diunduh dan dicetak. Adapun ketentuan pencetakan yakni menggunakan kertas Art Carton 260 gram 4 warna offset. Ukuran A2 tinggi 64,5 cm lebar 48,6 cm dan untuk ukuran A3 dengan tinggi 42,5 cm lebar 32 cm.

"Berkenaan dengan hal tersebut, Bapak lbu dapat mengunduh foto resmi dimaksud melalui website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id). Penggunaan foto resmi dimaksud agar dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganyang berlaku," tulis surat itu.

Surat edaran Kementerian Setneg tentang foto resmi presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024 tersebut ditujukan kepada para pimpinan lembaga negara, para Menteri Kabinet Kerja, Gubernur BI, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen. Juga kepada pimpinan lembaga nonstruktural, para gubernur, para bupati dan wali kota, serta para kepala perwakilan RI di luar negeri. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES