Pendidikan

Unkriswina Sumba dan LSM Gelar Seminar dan Lokakarya Perlindungan Masyarakat adat  

Rabu, 16 Oktober 2019 - 17:10 | 43.53k
Seminar dan Lokakarya Unkriswina Sumba bersama LSM tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Sumba Timur, (FOTO: Habibudin/TIMES Indonesia)
Seminar dan Lokakarya Unkriswina Sumba bersama LSM tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Sumba Timur, (FOTO: Habibudin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, WAINGAPU – Universitas Kristen Wira Wacana (Unkriswina) Sumba NTT dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggelar seminar dan lokakarya desiminasi draf rancangan peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.

Kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur dari pemerintah daerah, tokoh masyarakat, adat, pemuda dan sejumlah masyarakat adat Sumba dengan beberapa narasumber dari LSM dan Unkriswina Sumba bertempat di Hotel Cendana Km 4 Waingapu Rabu (16/10/2019).

Ketua penyelenggara seminar dan lokakarya Deby Rambu Kasuatu mengatakan, seminar dan lokakarya ini adalah ajang untuk mengkonsultasikan draf rancangan baik itu naskah akademik maupun rancangan peraturan daerah (Perda).

”Maka untuk itu kita harap akan memperoleh input dari berbagai kelompok kepentingan apakah itu langsung dari perwakilan adat, pemerintah daerah dan legislatif maupun LSM untuk bahan masukan kami dan menambah apa yang belum sempurna maka naskah ini akan diserahkan ke legislatif untuk menjadi inisiatif dewan untuk program legislatif daerah (Prolegda) prioritas tahun 2020,” kata Deby.

Menurut Deby, pada prinsipnya konstitusi pasal 18 b ayat 2 menayatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI.

Sementara Akademisi Unkriswina Sumba Umbu Pajaru Lombu, SH, MH menambahkan, terkait dengan persoalan perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat karna masyarakat adalah subyek hukum.

“Jadi ketika adanya pengakuan dan perlindungan tentu masyarakat adat ini memiliki hak dan posisi yang jelas terkait dengan hak-haknya dia, bukan saja hak tanah tapi hak ekonomi, politik dan pembangunan yang perlu diintervensi pemerintah,” ujarnya.

Ia berharap seminar dan lokakarya tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat ini mampu melindungi masyarakat adat "Sudah jelas bahwa masyarakat adat di Sumba adalah Kabihu yaitu kelompok orang yang hidup secara turun temurun di wilayah geografis tertentu dan memiliki asal usul leluhur atau kesamaan tempat tinggal, identitas budaya, hukum adat dan hubungan kuat dengan tanah dan lingkungan hidup," ujar akademisi Unkriswina ini.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Sumba

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES