Bendahara KPU Lamongan Jadi Tersangka Kasus Penyelewengan Dana Hibah Pilkada 2015
TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Kejaksaan Negeri Lamongan, Jawa Timur telah menetapkan satu tersangka kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada 2015 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan. Nama yang ditetapkan sebagai tersangaka adalah Irwan, yang tak lain adalah bendahara KPU Lamongan.
"Sudah, sudah ada penetapan satu tersangka dalam kasus ini," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lamongan, Yugo Susandi, Rabu (16/10/2019).
Menurut Yugo, penetapan Irwan sebagai tersangka dilakukan setelah melalui penyelidikan dan penyidikan panjang, termasuk keterangan sejumlah saksi serta adanya bukti yang cukup.
"Ada dua bukti yang secara hukum menentukan pelaku sebagai tersangka," ujarnya.
Yugo menjelaskan, meski ada pengembalian uang dari salah seorang staf Sekertariat KPU Lamongan yang berasal dari pemotongan gaji tersangka sebesar Rp 3,5 juta setiap bulan, namum hal itu tidak menghilangkan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Lebih lanjut Yugo mengatakan, kasus dugaan penyelewengan dana hibah di KPU Lamongan pada penyelenggaraan Pilkada 2015 tersebut, berawal dari adanya temuan BPK dan kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaaan Negeri Lamongan. "Kerugian negara atas dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada tersebut mencapai Rp 1,1 miliar. Kita juga akan mengungkap ke mana saja uang itu diselewengkan tersangka," ucap Yugo. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : TIMES Lamongan |